Besok Himad Prelang Datangi Hendarman Supandji

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Kamis, 26 Desember 2013, 21:29 WIB
Besok Himad Prelang Datangi Hendarman Supandji
ilustrasi/net
rmol news logo Himpunan Masyarakat Adat Pulau-pulau Rempang Galang (Himad Prelang) Batam, Kepulauan Riau akan mendatangi Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hendarman Supandji untuk mempertanyakan penyelesaian konflik tanah Pulau-pulau Rempang Galang.

"Ada delapan orang pengurus Himad Purelang yang akan menjalin silaturahmi dengan Kepala BPN besok," ujar Ketua Umum Himad Purelang, Blasius Josep, dalam pesan elektroniknya yang diterima redaksi (Kamis, 26/12).

Kepada Hendarman Supandji, Himad Purelang akan meminta penjelasan mengenai kinerja Tim 13 dalam menyelesaikan konflik tanah yang dialami masyarakat Buleleng, sebagai tindaklanjut atas keputusan Komisi II DPR RI. Sebelumnya. Komisi II DPR merekomendasikan penyelesaian konflik tanah Buleleng dijadikan prioritas Tim 13 atau Tim Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan yang Berpotensi Konflik Strategis.

Dalam silaturahmi nanti, kata Blasius, pihaknya juga akan mempertanyakan perkembangan mengenai Sertifikat Hak Milik bagi warga atas tanah di Pulau-pulau Rempang Galang kepada Hendarman. Permintaan penerbitan SHM sudah pernah disampaikan warga kepada BPN beberapa tahun lalu karena mereka sejak lama menggarap tanahnya.

"Kami juga mempertanyakan nasib bagaimana kelanjutan permohonan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang kami ajukan dari tahun 2008 lalu," ujarnya.

Belum lama ini kata Blaisius, BPN telah menyelesaikan 75 kasus dari  82 kasus prioritas sengketa pertahanan dari yang harus selesai sampai akhir 2013 ini. Untuk itu, katanya lagi, besok pihaknya juga akan mengulas mengenai ihwal tersebut.

"Kami juga akan mempertanyakan 75 kasus yang sudah selesai itu dimana saja. Apakah Himad ada didalam kasus selesai itu," pungkasnya.[dem]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA