Cabup Garut Dilaporkan ke Polisi Jelang Putaran Kedua

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 24 November 2013, 19:57 WIB
Cabup Garut Dilaporkan ke Polisi Jelang Putaran Kedua
rudy gunawan/net
rmol news logo Jelang putaran kedua pemilihan bupati (Pilgub) Garut, Polrestabes Bandung justru melakukan penyelidikan terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan uang yang menjerat calon Bupati Garut, Rudy Gunawan. Rudi dilaporkan ke  seorang pengusaha David Benyamin Sentosa ke polrestabes dengan tuduhan penipuan.

Sejauh ini, Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Trunoyudho Wisnu Andiko mengaku bahwa pihaknya masih menyelidiki laporan tersebut.  “Kami masih mendalami kasus tersebut karena keduanya saling melaporkan. Apakah kasus tersebut bagian dari wanprestasi atau bukan masih kita dalami,” ungkap Trunoyudho melalui sambungan telepon kepada wartawan Minggu (24/11).

Sebelumnya, kandidat calon bupati (cabup) Garut 2013-2018 ini dituduh telah melakukan penipuan dan penggelapan kepada David Benyamin Sentosa dalam kasus kerjasama usaha. Kasus ini berawal saat David melakukan perjanjian kerjasama usaha pada 5 oktober 2009 dengan Rudy Gunawan. Keduanya bersepakat membangun 8 unit rumah toko (ruko) di Gatsoe Imperial Soho Jalan Gatot Subroto, Pindad, Kota Bandung, yang kemudian disebut sebagai proyek Gatsu.

Dalam usaha ini, Rudy bertindak sebagai komisaris perusahaan atau pihak yang menjalankan usaha. Untuk merealisasikan kerjasama itu, David sebagai pemodal menggelontorkan dana sebesar Rp 2 miliar. Perjanjiannya, usaha tersebut menggunakan sistem bagi hasil. Dalam perjalanan, Rudy pun sempat meminjam uang ke David senilai Rp 1,7 miliar.

Pada akhirnya, David merasa tidak pernah mendapat pembagian hasil seperti yang tertuang dalam perjanjian. Bahkan modalnya pun tidak dikembalikan. David kemudian melakukan negosiasi penyelesaian masalah Rp 1,7 miliar itu dengan Rudy Gunawan. Hasilnya, ada kesepakatan bahwa uang yang akan dibayar Rudy menjadi sebesar Rp 5,1 miliar.

Rudy sempat membayar utang sebesar Rp 1,5 miliar pada tanggal 28 Oktober 2011 menggunakan bilyet giro. Tetapi, giro tersebut tidak bisa dicairkan alias giro kosong. Lalu cek sebesar Rp 1 miliar pada tanggal 11 September 2012 seperti giro, juga kosong.

"Makanya klien kami David merasa ditipu oleh Rudy. Akhirnya klien kami ini melaporkan kasus tersebut ke Polda Jabar pada 1 April 2013. Tetapi kasus ini dilimpahkan ke Polrestabes Bandung," jelas kuasa hukum David Benyamin Santosa, M Aidil Fitra Saragih, saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, di Jalan Jawa, Kota Bandung, Minggu (10/11).

"Kami meminta agar kasus ini diselesaikan oleh Rudy. Dia harus membayar kewajiban yang telah disepakati yaitu Rp 5,1 miliar ditambah ada akta pengakuan hutang di hadapan notaris Tedy Triadi SH. Rudy bertanggung jawab atas keterlambatan pembayaran per satu hari Rp10 juta, terhitung mulai 5 oktober 2009 sampai kini atau kalau dijumlahkan total Rp 14,5 miliar," tandasnya.

Itikad tidak baik Rudy, katanya semakin terlihat setelah ada laporan polisi kepada David. David digugat hanya diberikan hak sebesar Rp2,1 miliar. Rudy berpedoman utang dia tinggal senilai itu.

"Padahal berdasarkan perjanjian dan pengakuan utang, lebih dari itu," ucap Aidil. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA