Operasi dengan sandi ‘Balak’ yang dilakukan anggota Satreskrim Polres Garut ini berhasil menjaring belasan pelaku judi.
Khusus untuk judi kemiri, para penjudi yang tertangkap berasal dari kalangan bawah hingga menengah, termasuk yang berasal dari kalangan pemuda dan kakek-kakek. Saat digeledah mereka tengah asyik berjudi kemiri dengan taruhan uang yang cukup besar.
Sebanyak 11 pelaku judi yang kerap meresahkan masyarakat ini selain bermain judi kemiri, berbagai judi seperti judi togel pun sering dilakukan. Dengan niat mengambil untung banyak dari taruhan uang penjudi, para pelaku menjadikan ajang judi sebagai pekerjaan sehari-hari.
Menurut Wakapolres Garut, Kompol Darman, kesebelas pelaku berhasil ditangkap dari berbagai TKP di wilayah Garut. Selain judi kemiri, polisi juga mengamankan pelaku judi togel. Barang bukti berupa alat judi kemiri yaitu pemukul pidekan dan sejumlah kemiri serta uang berhasil diamankan.
Para pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman diatas 3 tahun penjara. Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Garut.
[ian]
BERITA TERKAIT: