Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo menyatakan, lembaga antirasuah itu tak mempermasalahkan majunya pasangan Amir-Kasmin, meski pengacaranya, Susi Tur Andayani jadi tersangka suap bekas Ketua MK Akil Mochtar. Susi tertangkap tangan saat berniat menyerahkan uang Rp.1 miliar kepada Akil untuk memutus sengkata pilkada Lebak.
''Pemilukada domain politik, KPK domainnya hukum, jadi tidak berpengaruh terhadap penanganan perkara. Boleh (maju), kan dia (Amir) statusnya saksi,'' katanya di kantor KPK, Jakarta, Selasa malam (12/11).
Johan memastikan, meskipun nantinya terpilih sebagai Bupati, KPK tak akan menghadapi kendala ketika hendak memeriksa atau meminta keterangan dari Amir. Soal kemungkinan naiknya status Amir sebagai tersangka, Johan tak menampiknya. Kata dia, kemungkinan itu terbuka tergantung dari dua alat bukti yang cukup.
''Kalau menemukan ya bisa saja (tersangka),'' tandasnya.
Pasangan Amir Hamzah-Kasmin sebelumnya sudah dilarang bepergian ke luar negeri oleh KPK. Dan mereka juga pernah dimintai keterangan oleh penyidik KPK soal kasus sengketa Pilkada Lebak tersebut.
Amir Hamzah-Kasmin menggugat keputusan KPU Lebak ke MK terkait hasil pilkada yang dimenangkan pasangan Iti Octavia-Ade Sumardi. MK mengabulkan gugatan, dan memerintahkan KPU menggelar Pilkada Lebak diulang di seluruh TPS.
[rus]
BERITA TERKAIT: