PILKADA LEBAK

KPK Izinkan Amir-Kasmin Ikut Pilkada Ulang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 12 November 2013, 22:17 WIB
KPK Izinkan Amir-Kasmin Ikut Pilkada Ulang
Amir Hamzah-Kasmin/net
rmol news logo Meski beraroma suap, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dua hari lagi pilkada ulang kabupaten Lebak, Banten tetap digelar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak keberatan pasangan Amir Hamzah-Kasmin maju kembali dalam pesta demokrasi itu.

Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo menyatakan, lembaga antirasuah itu tak mempermasalahkan majunya pasangan Amir-Kasmin, meski pengacaranya, Susi Tur Andayani jadi tersangka suap bekas Ketua MK Akil Mochtar. Susi tertangkap tangan saat berniat menyerahkan uang Rp.1 miliar kepada Akil untuk memutus sengkata pilkada Lebak.

''Pemilukada domain politik, KPK domainnya hukum, jadi tidak berpengaruh terhadap penanganan perkara. Boleh (maju), kan dia (Amir) statusnya saksi,'' katanya di kantor KPK, Jakarta, Selasa malam (12/11).

Johan memastikan, meskipun nantinya terpilih sebagai Bupati, KPK tak akan menghadapi kendala ketika hendak memeriksa atau meminta keterangan dari Amir. Soal kemungkinan naiknya status Amir sebagai tersangka, Johan tak menampiknya. Kata dia, kemungkinan itu terbuka tergantung dari dua alat bukti yang cukup.

''Kalau menemukan ya bisa saja (tersangka),'' tandasnya.

Pasangan Amir Hamzah-Kasmin sebelumnya sudah dilarang bepergian ke luar negeri oleh KPK. Dan mereka juga pernah dimintai keterangan oleh penyidik KPK soal kasus sengketa Pilkada Lebak tersebut.

Amir Hamzah-Kasmin menggugat keputusan KPU Lebak ke MK terkait hasil pilkada yang dimenangkan pasangan Iti Octavia-Ade Sumardi. MK mengabulkan gugatan, dan memerintahkan KPU menggelar Pilkada Lebak diulang di seluruh TPS. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA