Elemen mahasiwa dari Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, Aksi Mahasiswa Unlam, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia, dan Lembaga Advokasi meyakini Edi Teguh telah melanggar HAM dengan memasukkan pengusaha batubara, Parlin Riduansyah ke dalam penjara. Padahal, putusan perkaranya dinyatakan batal demi hukum.
"Kami yakin dan kuat dugaan kalau ada pelanggaran HAM di Lapas Teluk Dalam terhadap salah satu penghuninya yakni Parlin, bukti nyatanya adalah dengan datangnya tim dari Komnas HAM yang menyelidiki hal ini beberapa pekan lalu,"kata Jurubicara mahasiswa Reza, Sabtu (9/11).
Sebelumnya, Parlin Riduansyah dituding melakukan penambangan tanpa izin. Saat kasusnya bergulir ke persidangan, majelis hakim PN Banjarmasin memutus bebas murni terhadap terdakwa Parlin.
Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) meski Pasal 224 KUHAP menyatakan putusan bebas murni tak dapat dikasasi. Majelis hakim agung dalam putusannya menerima kasasi yang diajukan JPU dengan nomor 1444 K/Pid Sus/2010.
Dalam putusan tersebut MA menghukum Parlin dengan pidana penjara tiga tahun penjara. Namun putusan kasasi MA tak memuat perintah pemidanaan sebagaimana diatur dalam pasal 197 ayat (1) huruf k dan i KUHAP yang mengakibatkan putusan kasasi MA terhadap Parlin batal demi hukum.
Namun kejaksaan tetap melakukan eksekusi terhadap Parlin dengan menjebloskannya ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Teluk Dalam, Banjarmasin. Disinilah diduga terjadinya pelanggaran HAM yang dilakukan Kalapas yang tetap memasukan Parlin ke balik jeruji.
[wid]
BERITA TERKAIT: