Sanksi tersebut ditetapkan dalam sidang pembacaan putusan sore tadi (Kamis, 31/10) pukul 16.00 di Ruang Sidang DKPP Jalan MH Thamrin No. 14. Selaku ketua majelis Nur Hidayat Sardini, anggota majelis Saut H Sirait, Valina Singka Subekti dan Anna Erliyana.
"DKPP merehabilitasi Teradu atas nama Immanuel Lakapu dan menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Mardiana E Mansula," kata Saut H Sirait saat pembacaan putusan seperti dalam keterangannya.
Menurut majelis, keputusan ini berdasarkan penilaian atas fakta-fakta dalam persidangan, setelah memeriksa keterangan Pengadu, Teradu dan memeriksa bukti-bukti dokumen. "DKPP memutuskan menolak pengaduan Pengadu I untuk seluruhnya dan mengabulkan pengaduan Pengadu II untuk sebagian," katanya.
Lanjut Saut, DKPP memerintahkan kepada KPU Nusa Tenggara Timur untuk melaksanakan putusan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan. "DKPP memerintahkan KPU RI, Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," tutup Saut.
Dalam sidang Kode Etik KPU Timor Tengah Selatan, selaku Teradu I adalah Jammes H Tuka (ketua), Teradu II Immanuel Lakapu, Teradu III Mardiana E Mansula dan Teradu IV Eriezon R Oematan (masing-masing sebagai anggota). Pihak Pengadu I yakni Hendrik Banamtuan, bakal pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2013; Pengadu II yaitu, Johanis Lakapu dan Ampera Seke Selan, bakal pasangan calon Bupati dan wakil Bupati dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2013.
[rus]
BERITA TERKAIT: