Putusan MK Justifikasi Iklan Karsa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Selasa, 08 Oktober 2013, 19:38 WIB
Putusan MK Justifikasi Iklan Karsa
adhie massardi (kiri)/rmol
rmol news logo Putusan Mahkamah Konstitusi yang  menolak gugatan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja (Berkah) di pilkada Jawa Timur memberikan justifikasi terhadap iklan layanan masyarakat yang dibuat pasangan Soekarwo-Syaifullah Yusuf (Karsa) jelang putusan dibacakan.

Iklan layanan masyarakat itu secara luas dimuat oleh media massa dengan tagline "Keuangan Jawa Timur Klir".

"Isi iklan itu merupakan hasil supervisi dan pencegahan KPK-BPKP. Sejak kapan KPK menjadi lembaga supervisi? KPK itu lembaga investigasi. Kalau benar KPK bersikap seperti itu sangat saya sayangkan. Saya justru minta KPK segera mengusut tuntas korupsi APBD yang dilakukan pasangan patahana untuk membeli suara warga Jatim," ujar Inisiator Gerakan Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih, Adhie M Massardi, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (8/10).

Pada konteks putusan MK, jubir Presiden Gus Dur itu berpendapat pasangan Berkah mengajukan gugatan karena pasangan Karsa dan KPUD Jatim melakukan pelanggaran dan kecurangan dalam Pemilukada Jatim. Tapi ternyata, perbuatan dan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif, juga dilakukan oleh MK.

"Sebagai lembaga tinggi negara yang menjaga konstitusi, seharusnya MK menghukum atau setidak-tidaknya mencegah terjadinya pelanggaran. Bukan justru ikut terlibat dalam pelanggaran," demikian Adhie. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA