Dokumen dimaksud di antaranya Surat Ukur/Gambar Situasi atas sertifikat hak milik (SHM) No 34/1978 Kelurahan Birobuli Selatan Kota Palu atas nama ayahnya M Idris Roe yang notabene mantan Dirut PT Bank Sulteng (dulunya bernama PT Bank Pembangunan Daerah Sulteng). Dokumen tersebut seharusnya tersimpan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palu, namun kini raib tak berbekas.
Charil Anwar Roe sebagai ahli waris yang juga putra kelima dari almarhum M Idris Roe melalui kuasa hukumnya Rusmin kepada
Rakyat Merdeka Online menuturkan, gugatan ini berawal ketika tanggal 1 Juli 2011 silam, kakak kandungnya Rika M Idris Roe menyurati PT Bank Sulteng perihal permohonan pengembalian berkas jaminan berupa dua buah SHM yakni bernomor 34 dan 253 tertulis atas nama M Idris Roe.
Permohonan Rika tersebut disetujui PT Bank Sulteng melalui surat tertanggal 30 Januari 2012 dengan syarat harus menyelesaikan sisa pinjaman atas nama debitur sebesar Rp 40 juta, di antaranya adalah sisa pokok kredit atas nama CV Rela Ridha sebesar Rp 36.148.358. Hal ini menimbulkan keberatan dari pihak ahli waris.
Pasalnya, sisa kredit atas nama PT Rela Ridha sebesar Rp 36,1 juta tersebut sudah diselesaikan pada tanggal 7 Agustus 1989 melalui Kantor Lelang Negara Kls II Palu dengan risalah lelang nomor 07/1989-1990 untuk menutupi kredit macet.
Rabu 12 September 2012, pihak PT Bank Sulteng diwakili Johanis Bando menyerahkan dua buah sertifikat hak milik atas jaminan kredit yang telah dinyatakan lunas. Namun berkas SHM No 34 yang dikembalikan tidak utuh lagi. Sertifikat ini tidak dilengkapi surat ukur/ gambar situasi. Kepada Charil Anwar Roe, pihak PT Bank Sulteng menjelaskan bahwa isi sertifikat itu telah hilang tanpa dijelaskan lebih lanjut.
Pihak PT Bank Sulteng juga mengaku sudah melaporkan hilangnya isi dokumen SHM itu ke Polres Palu. Yang mengherankan, lokasi tanah milik M Idris Roe tersebut justru kini telah diterbitkan dengan SHM nomor 145 dan 146 Birobuli Selatan Kota Palu atas nama orang lain yakni R. Suyono dan sudah dialihkan kepada Marthen Magaline berdasarkan akta jual beli nomor 113/45/PS-JB/2001 tanggal 30 Maret 2001.
"Di lokasi tanah yang kita gugat PT Bank Sulteng, saat ini telah dibangun sejumlah rumah, termasuk rumah pribadi milik Pak Mulhanan Tombolotutu SH, Wakil Walikota Palu. Karena itu sudah terlanjur dilakukan, pihak kami menuntut pihak PT Bank Sulteng untuk bisa menyelesaikan apa yang menjadi hak klien kami ahli waris dari M Idris Roe. Sehingga sekarang kami belum tentukan jumlah harga dari tanah seluas itu," kata Rusmin, Jumat (4/10).
[wid]
BERITA TERKAIT: