Demikian disampaikan saksi ahli yang dihadirkan kubu Berkah, pakar komunikasi politik Tjipta Lesmana dalam persidangan sengketa Pilgub Jatim di Gedung MK, Jl. Medan Merdeka, Jakarta, Rabu (2/10). Selain Tjipta Lesmana, tim Berkah juga menghadirkan Rizal Ramli, Iman Putra Sidin dan mantan hakim MK, Marwarar Siahaan.
Jelas dia, semakin modern zaman, maka cara dalam melakukan kecurangan juga makin halus. Dan itulah kata Tjipta yang dilakukan oleh pasangan Karsa dalam memenagkan Pilgub Jatim. Karena itu kata dia, diskualifikasi adalah hukuman yang paling pas untuk orang cacat moral seperti pasangan Karsa.
Tjipta khawatir, jika keputusan MK hanya sebatas malakukan pemilu ulang, maka kecurangan yang sama akan terjadi lagi. Ia juga mengingatkan majelis hakim harus membuat putusan yang bijak karena putusan atas gugatan pemohon akan sangat sentral.
"Karena tahun depan kita akan pemilu nasional, kecurangan bagi-bagi uang, jika dibiarkan maka demokrasi Indonesia bakal kehilangan makna serius," terangnya.
Lebih jauh dalam pemaparaanya, Tjipta menyatakan Indonesia tidak patut bangga disebut dengan masuk prediktat negara demorasi terbesar di dunia.
"Karena itulah kami harap agar MK tidak ragu putuskan terhadap aksi kecurangan yang sporadis dan nyata seperti ini" tutupnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: