Level
pertama, penyuapan dalam tingkatan birokrasi dan sistem pemilu, yakni dengan menggunakan politik kartel oleh incumbent. Level
kedua adalah level prosedur, dimana nama calon gubernur lain (Khofifah-Herman) tidak ada di
print out rekapitulasi dengan alasan formulir tidak bisa dicetak ulang karena waktu. Level
ketiga adalah level opini, maksudnya, semua yang punya opini dilibatkan dalam program berbagai lembaga survei, universitas, pesantern dan media, dengan menggunakan uang sebagai alat suap dan kooptasi.
"Hasilnya, berita yang beredar di Jawa Timur sangat sepihak," ujar ekonom senior Rizal Ramli saat menghadiri sidang gugatan pasangan Khofifah-Herman di Kantor Mahkamah Konstitusi, Jl. Medan Merdeka, Jakarta, Rabu (2/10).
Dan Level
keempat atau terakhir adalah, level rakyat, bahwa program bantuan sosial yang disimpangkan atau dibelokkan untuk menguntungkan calon yang menjabat.
Penggunaan politik kartel itu kata Rizal, mencerminkan bahwa pasangan nomor 1 Karsa tidak percaya diri. Seharusnya, rakyat yang diberi pilihan untuk memilih siapa yang menajadi pemimpinnya dengan bebas dan adil.
Sebetulnya kata Rizal, kejadian in bukan hanya dilakukan oleh pasangan Karsa di Jatim, namun hal ini banyak terjadi di Tanah Air yang dilakukan calon petahana.
"Politik kartel ini membunuh demokrasi di seluruh dunia," ujar Menteri Perekonomian era Gus Dur ini.
[rus]
BERITA TERKAIT: