Seorang saksi Berkah, Irsyai, menerangkan kepada majelis hakim bahwa ada ancaman yang diterima warga jika tidak mencoblos pasangan Karsa. Istrinya dan beberapa perempuan lain tangannya ditarik dan digiring oleh pengawas desa ke bilik suara pada hari H dan diarahkan untuk mencoblos pasangan Karsa.
"Sama pengawas ditanya, bu kalau tidak tahu mau mencoblos siapa, coblos saja nomor satu. Yang ngomong Panwas," urai Irsyai menjawab pertanyaan Hakim MK M Akil Mochtar di Gedung MK, Jakarta.
Pelanggaran lain yang dilakukan pasangan Karsa adalah menggelontorkan dana hibah kepada koperasi wanita sebesar dua kali Rp 25 juta. Padahal, pada bantuan hibah pertama, koperasinya sendiri belum berdiri.
"Pada 21 Juni 2010 koperasi wanita Sidoarjo mendapat bantuan dari Pakde Karwo sebesar Rp25 juta. Padahal, waktu itu koperasinya belum berdiri. Beberapa saat kemudian, saya mendapat undangan dari Dinas Koperasi untuk dibuatkan akta ke notaris dengan gratis. Setelah itu, turun bantuan hibah kedua pada 15 Desember 2011 sebesar Rp25 juta," papar Hj Ulwiyah, Ketua Koperasi Wanita Sidoarjo, saat memberikan kesaksian.
[dem]
BERITA TERKAIT: