Stop Perluasan Perkebunan Sawit di Sulteng

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 24 September 2013, 16:11 WIB
Stop Perluasan Perkebunan Sawit di Sulteng
mahasiswa untad/rmol
rmol news logo Sektor pertanian sangat mempunyai peranan strategis dalam struktur pembangunan nasional, namun sektor ini tidak mendapatkan perhatian secara serius oleh pemerintah dalam pembangunan bangsa ini.

Demikian disampaikan Koordinator Aksi, Zainuddin bersama lima ratus mahasiswa dari BEM Fakultas Pertanian Universitas Tadulako (Untad) Palu saat berunjuk rasa di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Selasa siang (24/9).

Menurut Zainuddin mulai dari proteksi, kredit hingga kebijakan lain tidak satupun menguntungkan bagi sektor pertanian. Program pembangunan pertanian yang tidak terarah tujuannya bahkan semakin menjerumuskan sektor ini pada kehancuran. Padahal sektor ini merupakan yang sangat banyak menampung luapan tenaga kerja dan sebahagian besar penduduk Indonesia tergantung di sektor ini.

Aksi unjuk rasa ratusan BEM Fakultas Pertanian Untad Palu ini, meminta untuk bisa bertemu Gubernur Sulawesi TengahLongky Djanggola, maupun Wakil Gubernur Sudarto. Namun karena Gubernur Longky Djanggola sedang tugas diluar daerah dan Wakil Gubernur Sudarto sedang melakukan rapat bersama beberapa SKPD, akhirnya mengutus Kepala Biro Otda Sekprov Sulawesi Tengah, Ikhwan. Namun pengunjuk rasa ini menolak diterima Ikhwan.

"Yang kami butuhkan ketemu Pak Gubernur Longky Dajanggola atau Pak Wakil Gubernur Sudarto untuk melakukan dialog. Tapi karena yang datang menemui kami hanya Keapala Biro Otda Sekprov, terpaksa kami menolak" kata Zainuddin sebagai Koordinator Aksi. Setelah itu ratusan pengunjuk rasa langsung meninggalkan loby Kantor Gubernur.

Ada delapan tuntutan dari aksi ini; meminta pemerintah melaksanakan UUPA No 5/1960, wujudkan kedaulatan pangan di Sulawesi Tengah, cabut kebijakan MP3EI di Sulawesi Tengah, cabut Undang-Undang Penanaman Modal Asing No 25/2007, stop perluasan lahan untuk perkebunan sawit di Sulawesi Tengah, stop import komoditi pertanian, stop konversi lahan pertanian, dan tegagakan Undang-Undang perlindungan lahan pertanian. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA