Tahan Panggabeaan Dicoret dari Bakal Caleg karena Pernah Dihukum Pidana

Ahli Sebut Tindak Pidana Pengadu Sumut Beralasan Politik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 17 September 2013, 16:46 WIB
Tahan Panggabeaan Dicoret dari Bakal Caleg karena Pernah Dihukum Pidana
tahan manahan panggabean/net
rmol news logo Sidang kedua terungkap bahwa para Teradu, KPU Sumut tidak meloloskan Pengadu, Tahan Manahan Panggabean sebagai bakal caleg  Anggota Legislatif Sumatera Utara dari Partai Demokrat, karena pernah divonis hukuman pidana dengan ancaman di atas lima tahun.

"Sesuai keterangan Pengadilan Tinggi Negeri Medan, Pengadu pernah melanggar pasal 146 KUHP," terang Ketua KPU Sumut Surya Perdana di ruamg sidang DKPP, Jakarta Pusat, Selasa (17/9).

Sidang kedua perkara KPU Sumut ini dimaksimalkan untuk mendengar keterangan para Ahli. Pengadu dalam perkara ini, yakni Tahan Manahan Panggabean yang merupakan bakal caleg Sumut dari Demokrat didampingi kuasa hukumnya, Jhon S.E Panggabean menghadirkan empat orang Ahli. Mereka adalah Budiman Sinaga (ahli hukum tata negara), Meidin Gultom (guru besar hukum pidana), Hendri Panggabean (mantan hakim agung), dan Abdussalam (pakar hukum pidana). Sedangkan Teradu, yakni Ketua KPU Sumut Surya Perdana dan Anggota Nurlela Djohan tidak menghadirkan Saksi/Ahli.

Akan tetapi, Pengadu yakin bahwa tindak pidana yang dilakukan adalah kategori tindak pidana beralasan politik. Sehingga harus dikecualikan, dan tidak bisa dijadikan alasan ketidaklolosannya. Pasal 146 KUHP menurut Pengadu masuk kategori pidana politik.

"Saya pernah dipenjara karena turut serta dalam demonstrasi menuntut pembentukan Provinsi Tapanuli. Itu menurut para ahli adalah pidana politik. Jadi harus dikecualikan, sesuai Pasal 5 ayat 3 huruf a PKPU No 7/2013," ungkap Tahan Panggabean.

Ketika ditanya pendapatnya terkait pasal 146 KUHP, empat Ahli semuanya menyatakan bahwa tindak pidana yang dilakukan Tahan Panggabean masuk kategori tindak pidana politik. "Soal pasal 146 KUHP, itu masuk kategori tindak pidana politik. Demonstrasi yang dilakukan Pengadu dilatarbelakangi untuk memperjuangkan kepentingan umum," jelas Meidin Gultom.

Sedangkan Budiman menjelaskan, tindak pidana yang dilakukan oleh Pengadu sesuai dengan surat Mahkamah Agung. Surat tersebut menyebut bahwa tindak pidana politik adalah kegiatan yang dianggap melanggar hukum karena memeperjuangkan keyakinan politiknya untuk tujuan kebaikan masyarakat dan dilakukan tanpa kekerasan.

"Maka dari itu, Pengadu ini harus dikecualikan. Dia memenuhi syarat untuk menjadi caleg," tegas Budiman.

Atas keterangan Ahli, Teradu belum bisa menanggapinya. Mereka butuh waktu untuk menjawab secara lebih sistematis. Ketua Majelis Sidang Nur Hidayat Sardini didampingi Saut Hamonangan Sirait, Nelson Simanjuntak, dan Anna Erliyana mengizinkan permohonan Teradu.

"Oke, tidak apa-apa kalau Teradu belum siap menanggapi. Jangan dipaksa-paksa. Teradu juga boleh mengajukan Saksi atau Ahli," tandas Nur Hidayat Sardini. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA