Gugat ke MK, Khofifah Minta Karsa Didiskualifikasi 

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Rabu, 11 September 2013, 19:05 WIB
Gugat ke MK, Khofifah Minta Karsa Didiskualifikasi 
rmol news logo Pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Herman S Sumawiredja (Berkah) akhirnya menggugat hasil penghitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pilgub Jawa Timur ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (11/9). Gugatan dilayangkan karena proses Pilgub yang berlangsung 29 Agustus lalu dinilai penuh dengan kecurangan. Bahkan lebih parah dari Pilgub 2008.

Gugatan diserahkan langsung ke MK dengan didampingi pasangannya, Herman S Sumawiredja serta kuasa hukumnya, Otto Hasibuan. Otto Hasibuan mengatakan, keputusan melayangkan gugatan karena sudah mengantongi bukti dugaan kecurangan Pilgub Jatim yang terjadi secara sistematis.

"Dalam gugatan ini, yang kami inginkan adalah diskualifikasi pasangan nomor urut 1 (Soekarwo-Saifullah Yusuf/Karsa), atau kalau diulang hanya diikuti oleh 3 pasangan calon," kata Otto Hasibuan kepada wartawan di gedung MK Jakarta.

Otto mengatakan, pihaknya mencium penggunaan dana hibah sebesar Rp 4,1 triliun yang digunakan demi kepentingan kampanye yang diberikan kepada masyarakat baik kelompok tertentu maupun individu pemilih.

"Tentunya akibat dari pemberian hibah itu maka terjadi pengaruh terhadap pendapatan suara yang diperoleh para pihak yang oleh kita sebut "doping'," pungkasnya.

Sementara itu, Khofifah mengatakan, pihaknya punya 6,5 juta pemilihnya berdasarkan hasil hitungan yang diumumkan KPU pada Minggu (7/9) lalu. "Kita harus tanggung jawab mandat itu, dan ruang konstitusional yang di MK," tandasnya.

Namun, ketika ditanya mengenai pokok-pokok gugatannya tersebut, Khofifah menolak memberikan pernyataannya secara mendetil. Ia menyerahkannya kepada tim pengacara. "Itu wilayah konten, semuanya biarlah. Nanti kita tunggu kuasa hukum," terangnya.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA