Desakan ini dilontarkan anggota FPPP DPRD DKI, Maman Firmansyah saat menyampaikan pandangan umum fraksinya dalam rapat paripurna membahas Rancangan Peraturan Daerah Pemprov DKI Jakarta tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2013 di gedung Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (30/8).
"Bulan lalu Fraksi PPP telah mengirim surat kepada Ketua DPRD untuk memanggil saudara Wakil Gubernur DKI terkait pernyataannya yang kami anggap melecehkan institusi DPRD dan melanggar UU," kata Maman Firmansyah di gedung DPRD DKI.
Pelanggaran UU dimaksud yakni UU 32/2004 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri 24/2011 tentang penyelenggaraan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi. Fraksi PPP, sebut Maman, meminta Ahok dapat menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan daerah.
Menurut Maman, tindakan Wagub dapat mengganggu hubungan baik antar lembaga negara.
Sebelumnya Wakil DPRD DKI Jakarta asal PPP, Lulung Abraham Lunggana sempat bertikai dengan Wagub DKI di media massa. Lulung yang memiliki bisnis di Tanah Abang ini merasa dizolimi oleh Basuki karena pernyataannya yang menuding ada anggota DPRD yang terlibat dalam penyewaan ruko di Tanah Abang.
[wid]
BACA JUGA: