Tak Ada Tiket, Sidang KPU Musi Rawas Ditunda

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 20 Agustus 2013, 20:01 WIB
Tak Ada Tiket, Sidang KPU Musi Rawas Ditunda
sidang dkpp/net
rmol news logo Sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dengan Teradu  KPU Kabupaten Musirawas Provinsi Sumatera Selatan buka tutup, tadi sore (20/08) pukul 16.00. Pasalnya, pihak Teradu tidak hadir.

"Berdasarkan surat yang kami terima, pihak Teradu tidak hadir karena tidak mendapat tiket (pesawat). Nanti diagendakan lagi," kata Ketua Majelis Saut H Sirait didampingi Anggota majelis, Nur Hidayat Sardini dan Nelson Simanjuntak di kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, (Selasa, 20/8).

Selanjutnya, sidang akan diagendakan pada Selasa (27/08). "Nanti sidang Selasa depan pukul 11.00 WIB," kata Sekretaris Persidangan Osbin Samosir.

Sementara itu, Safiudin, kuasa hukum dari Lili Martiani Maddari dan Ahmad Bakri, ketua dan sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Musirawas, di luar persidangan mengatakan, pihaknya menilai bahwa alasan yang disampaikan pihak Teradu di luar nomatif. Pasalnya, sama-sama dari luar Jakarta seharusnya sudah menjadi kewajiban mereka sebagai penyelenggara Pemilu untuk lebih optimal.

"Rasa tanggung jawabnya dimana," ungkapnya.

Sebagaimana dalam nomor registrasi perkara 78/DKPP-PKE-2013, pengadu mendalilkan KPU Kabupaten Musi Rawas telah menerima pendaftaran DCS Pemilu Legislatif anggota DPRD Kabupaten yang legalitas dan keabsahannya patut dipertanyakan karena masih dalam proses hukum di pengadilan. Selain itu, KPU setempat juga telah menerima pendaftaran DCS di luar jadwal pendaftaran DCS serta masalah klarifikasi terkait dualisme kepengurusan partai politik dalam pendaftaran DCS dari Partai Golkar.

Pihak Teradu, ketua dan tiga anggota KPU Kabupaten Musi Rawas Ngimadudin, Novriansyah, Suherdi Aris, Kenny. Ini merupakan sidang perdana dengan agenda menyampaikan pengaduan Pengadu dan mendengarkan jawaban Teradu. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA