"Besok (Senin 11/8) kami mengutus kepala biro logistik dan biro teknis ke Jatim, untuk memahami persoalan dan memetakan kemungkinan-kemungkinan penggunaan formulir C1 dalam Pilkada Jatim," kata Juri, Minggu (11/8).
Dia mengatakan Kepala Biro Logistik dan Biro Teknis KPU Pusat ke Jawa Timur guna memastikan apakah memungkinkan menggunakan formulir yang ada atau perlu mencetak ulang.
"Kalau memungkinkan menggunakan formulir yang sudah ada, maka kolom yang kosong itu akan diketik atau dibuatkan stiker nama untuk pasangan tersebut," kata Juri.
Juri yang dihubungi wartawan mengatakan KPU mempersiapkan dua alternatif penggunaan formulir C1 Pilgub Jatim. Alternatif pertama dengan tetap menggunakan formulir yang sudah ada atau yang sudah dicetak. Alternatif yang kedua adalah dengan mencetak ulang formulir C1.
KPU Jatim telah mencetak formulir C1 dengan menyertakan kolom untuk pasangan nomor urut 4 namun tanpa menyertakan nama pasangan tersebut, yaitu Khofifah Indar Parawansa dan Herman S. Sumawiredja. Dalam lembar tersebut hanya tertulis tiga nama pasangan calon, yakni pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf, Eggi Sudjana-M. Sihat, dan Bambang DH-Said Abdullah, sedangkan pada kolom ke empat kosong.
Formulir model C1 digunakan oleh petugas di setiap tempat pemungutan suara (TPS) sebagai media pencatatan jumlah pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT), jumlah pemilih tetap yang menggunakan hak pilihnya, pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya, serta jumlah pemilih dari TPS lain.
Selain itu, formulir tersebut juga digunakan sebagai catatan penerimaan dan penggunaan surat suara serta pengelompokan surat suara sah dan tidak sah setelah pemungutan suara.
[dem]
BERITA TERKAIT: