Jurubicara Kementerian Dalam Negeri Restuardy Daud menegaskan, menurut undang-undang ada tiga hal yang menghilangkan hak seseorang dari jabatan anggota dewan, baik DPR ataupun DPRD.
"Hak anggota dewan akan hilang jika meninggal dunia, diberhentikan oleh partai pengusungnya dan mengundurkan diri," kata dia saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (10/7).
Restuardy mengaku akan mengecek kasus Sunarwi, dan segera menindaknya.
"Akan saya cek secapatnya kepada teman-teman di Otda," katanya.
Ketika ditanya apakah seluruh produk hukum, surat menyurat dan pengeshana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang ditandatangi Sunarwi setelah pindah ke Hanura legal, kembali Restuardy menjawab akan mengecek lebih jauh.
"Proses pemberhentian anggota dewan itu tidak mudah. Apalagi yang bersangkutan ini Ketua DPRD, ini akan panjang. Prosesnya lanjutnya dewan harus mengusulkan pada bupati, bupati mengusulkan pada gubernur, baru gubernur mengusulkannya pada menteri dalam negeri," jelasnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: