"Kami tidak tahu alasan pembayaran ini. Setiap siswa dipungut dengan alasan untuk membiayai kegiatan-kegiatan guru seperti mengisi nilai rapor, pengawasan, dan lainnya. Padahal semuanya ini sudah termasuk dalam dana bantuan operasional sekolah (BOS),†tutur Ketua Komite Sekolah MTsN-1 Model Palangka Raya, H Bartomansyah MH seperti diberitakan
JPNN, Jumat (5/7).
Koordinator Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) MTsN-1 Model, Rahmat JR mengatakan, apapun bentuknya pihak sekolah tidak boleh melakukan pungutan kecuali melalui orang tua siswa dan itu ada pada lembaga komite sekolah.
"Jika guru ingin memungut biaya apapun, jangan guru langsung, tetapi harus melewati komite sekolah, jadi komite mengumpulkan orang tua siswa untuk rapat," ucap Rahmat.
Dikatakan, ada ketidakharmonisan antara pihak sekolah dan beberapa guru dengan komite sekolah, seperti contohnya untuk tahun 2013, ketua komite sekolah yang beberapa kali meminta rencana anggaran pendapatan dan belanja madrasah (RAPBM).
Hingga sekarang ini belum pernah diserahkan oleh pihak sekolah, padahal berdasarkan RAPBM itu merupakan suatu rencana untuk mengetahui jumlah dana yang dibutuhkan sekolah setiap tahun.
Tidak diserahkannya RAPBM itu membuat komite sekolah sulit membahas anggaran yang dibutuhkan sekolah. Karena itu, kata Rahmat, pungutan pihak sekolah itu jelas melanggar dan tidak bisa dibenarkan.
"Jika ini dibiarkan, pihak terkait harus mengambil tindakan. Karena ini melanggar ketentuan pendidikan nasional yang ada sekarang ini,†terangnya.
Sementara itu, Kepala Sekolah MTsN 1 Palangka Raya, H Arifin membantah adanya pembayaran sebesar Rp 175-200 ribu untuk pembagian rapor siswa. Namun, Arifin menyebut pembayaran itu berdasarkan kesepakatan orang tua siswa dan tidak ada rasa keberatan dengan adanya hal tersebut.
"Uang Rp 175 ribu ini bukan untuk pengambilan rapor, tetapi itu uang komite yang seharusnya dibayarkan oleh siswa. Itu adalah uang komite yang tahun lalu," ujarnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: