Hal ini diungkapkan Ketua Kelompok Kerja KPU DKI Jakarta, Sumarno usai pengumuman hasil verifikasi berkas administrasi para bacaleg dari 12 parpol di kantornya, Jalan Budi Kemuliaan, Jakarta Pusat, Rabu (8/5).
"Kekurangan hampir merata, hampir semua partai ada masalah legilasisasi ijasah dan administrasi," ucap Sumarno saat berbincang dengan kepada Rakyat Merdeka Online.
Selain legalisir ijazah, lanjut Sumarno, syarat administrasi lain yang tidak terpenuhi para bacaleg yakni menyangkut surat keterangan kesehatan dan surat bebas narkoba.
"Kita kasih waktu dari tanggal 9-22 Mei untuk masa perbaikan, yang kurang bisa diperbaiki. Setelah tanggal 22 tidak ada perbaikan, kita akan mencoret caleg atau partai mengganti calon yang baru," demikian Sumarno.
[wid]
BACA JUGA: