Sama halnya dengan hasil verifikasi KPU Pusat, banyak berkas yang tidak memenuhi syarat pencalegan sesuai ketetapan. Namun demikian, Ketua KPU DKI, Dahliah Umar tidak menyebut jumlahnya.
"Hampir tidak ada satu pun yang memenuhi syarat. Kalau angkanya nanti dicek dulu," kata Dahliah kepada wartawan di Hotel Acacia, Jakarta Pusat, Rabu (8/5).
Mayoritas berkas yang diajukan parpol tidak melengkapi detil persyaratan seperti ijazah yang dilegalisir, surat keterangan kesehatan, dan surat bebas narkoba. Termasuk kelengkapan berkas formulir BB8 yang menyatakan tidak akan rangkap tugas sebagai advokat dan notaris serta BB 10 yang menyatakan tidak akan rangkap jabatan di perusahaan BUMN ataupun menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bahkan, kata dia, ada juga bakal caleg yang lupa mengisi BB11, yaitu daftar riwayat hidup.
"Selain itu, ada juga calon yang juga tidak melampirkan kesehatan jasmani, rohani, dan keterangan bebas narkoba. Nah, yang seperti ini masuk ke dalam kategori TMS (Tidak Memenuhi Syarat)," ujar Dahliah.
Dari hasil verifikasi ini, para bacaleg harus bisa melengkapi kekurangan administrasinya mulai dari tanggal 9-22 Mei mendatang. Dalam masa perbaikan, setiap partai berhak untuk mengubah memperbaiki, menyempurnakan, menambah dan mengurangi daftar bakal caleg.
[wid]
BACA JUGA: