"Surat teguran itu juga kami tembuskan kepada Mendagri karena Pak Jokowi tidak bisa menunjukkan surat cuti sebagai Gubernur DKI saat kampanye Pilkada Bali," kata Ketua Panwaslu Provinsi Bali I Made Wena di Denpasar, Senin (6/5).
Ia menyayangkan sikap Gubernur DKI yang juga politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
"Seharusnya pejabat negara itu cuti dan di luar tanggungan negara seperti halnya Presiden, Gubernur, Bupati/Wali Kota mengurus surat cuti sehingga dapat memberi contoh yang baik dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan," katanya.
Jokowi ketika di Denpasar menghadiri acara jalan sehat yang digelar oleh pasangan Puspayoga--Sukrawan, Minggu (4/5). Jokowi juga menghadiri debat publik yang disiarkan secara langsung oleh salah satu stasiun televisi nasional, Sabtu (5/5) malam.
Selain melayangkan surat teguran kepada Jokowi, Panwaslu Bali pun menyampaikan surat teguran kepada Bupati dan Wakil Bupati dari kabupaten/kota di Bali yang hadir pada acara kampanye namun tidak membawa atau memberikan surat kampanye kepada Panwaslu dan KPU.
[ant/wid]
BACA JUGA: