Adalah Prajurit Dua (Prada) Mart Azzanul khwan (23) yang kembali disidang atas kasus pembunuhan Opon (39) dan Shinta (19). Ia dicecar hakim soal pertemuan dengan korban dan proses pembunuhan.
Agenda sidang yang dipimpin Hakim Ketua Letkol CHK Sugeng S ini ini adalah pemeriksaan terhadap terdakwa. Oditur, penasihat hukum dan hakim anggota mencecar terdakwa dengan beragam pertanyaan.
"Kamu memang tidak disumpah, kalau saksi disumpah. Walaupun tidak disumpah, kamu punya hak diam dan punya hak tidak menjawab. Tapi kamu bertanggung jawab langsung pada yang di Atas," ujar Sugeng dalam persidangan yang digelar Senin (8/4/2013).
Hakim bertanya soal pertemuan terdakwa dengan korban, bagaimana terdakwa menusuk korban dan berapa kali tusukan.
"Bagaimana kamu melakukan pembunuhan tersebut," ujar Hakim kepada terdakwa.
Tak seperti sidang dakwaan sebelumnya, sejumlah rekan terdakwa dari kesatuan 303 tidak banyak menghadiri persidangan Prada Mart. Hanya terlihat beberapa anggota POM TNI dari Pomdam III Siliwangi.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan pada sidang sebelumnya, terdakwa diancam dengan dakwaan primer, yaitu pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsidair pasal 388 jo pasal 55 KUHP ayat 1 dan lebih subsider 351 KUHP. Dakwaan kedua, yaitu pasal 80 ayat 3 jo pasal 1 butir 1 UU No 23/2002.
Untuk pasal 340, ancaman hukuman maksimalnya adalah seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara. Selain itu terdakwa juga dikenakan pasal 80 ayat 3 jo pasal 1 butir 1 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak, karena ia telah membunuh bayi yang tengah dikandung oleh Shinta.
[ysa]
BERITA TERKAIT: