Kepala Perpusda Kota Bandung Dituntut 3,5 Tahun Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 01 April 2013, 17:13 WIB
Kepala Perpusda Kota Bandung Dituntut 3,5 Tahun Penjara
ilustrasi
rmol news logo Dianggap tidak mengerjakan pembangunan gedung perpustakaan daerah sesuai perencanaannya, Kepala Perpustakaan Daerah Kota Bandung, Noneng Siti Kuraesin, dituntut 3,5 tahun oleh jaksa. Penuntut Umum juga menilai Neneng telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 700 juta.

"Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 3 tahun 6 bulan dan denda 50 juta rupiah yang bila tidak dibayar diganti pidana penjara 3 bulan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Farhan, di Ruang Sidang II Pengadilan Negeri Bandung, Senin (1/4).

Jaksa menganggap Noneng melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ada di dalam dakwaan subsidair. Mendengar tuntutan itu, Noneng langsung menangis. Ia juga meminta keringanan kepada majelis hakim karena sakit.

"Ini cobaan untuk saudara," ujar Hakim Ketua, Heri Sutanto, kepada Noneng.

Tuntutan yang sama juga dikenakan pada kedua orang yang bersama Noneng dianggap turut serta dalam pembangunan tersebut, yakni Egi Muhammad Givarolla dan Dadang Bastaman. Hanya saja, Egi selaku Direktur PT Centra Block, rekanan proyek pembangunan, dikenakan denda Rp 562 juta subsider 1 tahun 9 bulan penjara.

Kuasa hukum Egi, Andi Roza, akan melaporkan tim jaksa ke Komisi Kejaksaan karena tidak profesional dan menjalankan perintah hakim untuk mengembangkan perkara tersebut.

"Egi tidak pernah menikmati uang tersebut. Bahkan ia tidak pernah kenal dengan yang namanya Noneng dan Dadang," terangnya.

Farhan sendiri menanggapi dingin ancaman kuasa hukum Egi tersebut. Dirinya berpendapat, semuanya sudah menjadi risiko jabatan.

"Selama menjalankan tugas dalam koridor, saya tidak takut," tegasnya.

Seperti tercantum dalam dakwaan,  pembangunan gedung pada 2010 tidak sesuai dengan perencanaan. Itu terlihat dari tidak dikerjakannya beberapa barang, seperti taman gedung dan kaca kantor.

Namun, para terdakwa membuat laporan seolah pembangunan gedung berlokasi di Jalan Caringin itu telah selesai sesuai rencana. Dari nilai kegiatan proyek sebesar Rp 3.990.980.558, terdakwa dianggap merugikan keuangan negara sekitar Rp 700 juta. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA