Guna menghentikan pembangunan tower, akhirnya warga di tiga kampung yakni Kampung Cihaji Kaler, Saripin dan Bojongnangka, kemarin siang, mendatangi Kantor Kelurahan Sukamenak. Di sana mereka diterima Lurah Sukamenak PeÂpen Supendi dan Lurah SukaÂnagara Aip Aripin Firdaus. Tapi Camat Purbaratu Ade Hendar yang diisukan mendapat uang Rp 24 juta dari PT Protelindo, tidak bisa hadir dengan alasan mengikuti rapat di Kantor Kecamatan. Begitu juga dari pihak PT Protelindo.
Menurut koordinator warga, Iman Suparman, pembangunan tower tidak sepengetahuannya dan bahkan kini sudah dibangun pondasi.
"Seharusnya pihak PT Protelindo melakukan sosialiasi dulu mengenai dampak radiasi dari tower tersebut. Ya, hanya warga yang beradius 20 meter saja yang katanya sudah memberi rekomendasi. Kami meminta pembangunan tower dibatalkan,†kata Iman.
Lurah Sukamenak, Pepen menyebutkan posisi dia hanya secara kebetulan bertetangga dengan lokasi tower. Menurut Pepen, kalau tidak mendapat persetujuan warga silakan dibatalkan dan jika sebaliknya tinggal dilanjutkan.
Sementara Lurah Sukanagara, Aip Aripin menuturkan, meski tower ada di wilayahnya, dia belum pernah bertemu dengan pihak PT Protelindo kecuali dengan orang yang mengaku perwakilannya. Aip pun lebih sepakat pembangunannya dibatalkan.
Ketua RT 2/13 Kelurahan Sukanagara, Dedi Supriyadi mengaku sudah mendapat kompensasi dari PT Protelindo sebesar Rp 250 ribu untuk setiap Kepala Keluarga (KK). Dan jumlah KK di RT dia ada 28 dengan konpensasi unÂtuk masjid sebesar Rp 10 juta.
"Saya hanya menerima tim pendirian tower serta menyerahkan uang kompensasi sebagai balas jasa reÂkomendasi. Adapun, warga lain yang protes, diserahkan kepada pengambil kebijakan. Awalnya juga tanah untuk tower tidak mendapat izin karena masih tanah warisÂan. Tetapi, ketika dialihkan ke tanah milik Ajengan Kodir, warga sekitar mengizinkan," kata Dedi.
[wid]
BERITA TERKAIT: