Empat Kepala Dinas Kota Tangerang dilaporkan Gerakan Madani Masyarakat (Gemma) Tangerang ke Panwaslu Kota Tangerang, kemarin. Mereka adalah Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Thabrani, Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi (Infokom) Syaeful Rahman, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sayuti dan Kepala Kantor Arsip Daerah Kota Tangerang Rudi Supardi.
"Kami melaporkan mereka semua atas dugaan ketidaknetralan mereka dalam perhelatan Pilgub Banten. Sebab, mereka kami dapati melakukan kampanye pemenangan salah satu calon Gubernur saat agenda Tarling (teraweh Keliling,) yang diselenggarakan Pemkot Tangerang,†kata juru bicara Gemma Tangerang, Drajat Sumarsono, di Kantor Panwaslu Kota Tangerang, dalam keterangan pers yang diterima
Rakyat Merdeka Online, Sabtu (27/8).
Atas ditemukannya kasus dugaan ketidaknetralan pejabat di Pemkot Tangerang ini, Drajat mengaku telah melaporkannya ke Panwaslu dan meminta Panwaslu untuk menyelesaikan dugaan itu sampai tuntas.
"Laporan ini sebenarnya bukan hanya soal kampanyenya, namun juga menjadikan agenda pemerintah sebagai ajang kampanye. Hal itulah yang perlu diluruskan. Kami meminta agar Panwaslu tegas mengusut kasus ini," imbuhnya.
Dalam laporannya, Gemma Tangerang menyertakan sejumlah barang bukti dugaan pelanggaran Pilgub Banten itu, berupa kepingan
compact disk (CD) rekaman kampanye yang didengungkan Kepala Disporabudpar Kota Tangerang Thabrani, rekaman suara, dan menghadirkan saksi kejadian.
“Kejadiannnya saat Tarling di Masjid At-Taubah, Kecamatan Larangan pada 15 Agustus lalu. Dan karena laporan ini kami anggap lengkap, kami minta seluruh yang terlaporkan diperiksa Panwaslu. Kami juga mempertanyakan dugaan adanya politik uang yang terjadi yakni pemberian uang Rp10 juta, namun atas nama salah satu pribadi, dan bukan atas nama pemerintah," tegasnya.
Ketua Panwaslu Kota Tangerang Wahyul Furqon menegaskan, pihaknya akan menerima laporan dalam bentuk apapun yang dilayangkan kepada lembaganya. Hanya saja, soal permintaan Gemma Tangerang masih harus menunggu hasil kajian dan pemeriksaan pihak pelapor, terlapor, pemeriksaan barang bukti yang dibutuhkan.
[ald]
BERITA TERKAIT: