Ditunggu, Keberanian KPK Sentuh Wahidin Halim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Rabu, 24 Agustus 2011, 23:08 WIB
Ditunggu, Keberanian KPK Sentuh Wahidin Halim
bandara soetta/ist
RMOL. KPK menyatakan sudah mendapat laporan pengaduan dari masyarakat terkait dugaan mark-up pengadaan lahan bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).

Hal itu dinyatakan Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha kepada wartawan, kemarin (Selasa, 23/8). "Sudah saya cek, ada laporan soal lahan bandara Tangerang," ujar Priharsa.

Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan bandara Internasional Soekarno-Hatta dilaporkan ke KPK oleh Forum Aspirasi Warga Tangerang (FAWT) pada Jumat siang (19/8). Selama ini penanganan kasus yang mencuat sejak 2006 tersebut terkesan lamban. Padahal, kasus tersebut diduga kuat merugikan negara Rp 2,537 miliar.

Ketua FAWT, Sarmili, dalam pernyataan pers yang diterima Rakyat Merdeka Online mengatakan, pihaknya sudah mendapat kabar bahwa KPK akan menindaklanjuti aduannya. Pihaknya pun menyambut baik kabar itu. Dia ulangi. kasus ini dilaporkan ke KPK karena selama ini lembaga superbody itu terkesan tebang pilih dalam pengusutan kasus tersebut. Mereka meminta KPK memerika Walikota Tangerang Wahidin Halim yang selama ini nyaris tidak tersentuh.

"Kami melaporkan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan bandara dengan nomor aduan 2011-08-000320," terang Sarmili kepada wartawan.

Seperti dikutip pemberitaan beberapa media cetak sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang sedang membidik calon tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Soekarno-Hatta yang diduga merugikan negara sebesar Rp2,537 miliar. Peluang adanya tersangka baru ini dimungkinkan muncul setelah kejaksaan pada beberapa waktu lalu memeriksa staf ahli Walikota Tangerang Bidang Politik dan Hukum, Affandi Permana.

Saat kejadian pada 2002, Affandi menjabat Sekretaris Panitia Sembilan, yang bertugas membebaskan lahan. Sedangkan Ketua Panitia Sembilan adalah Wahidin Halim yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris  Daerah (Sekda) Kota Tangerang. Saat ini Wahidin menjabat sebagai Walikota Tangerang.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tangerang Bambang, Setyadi, enggan membeberkan hasil pemeriksaan kepada publik. Tapi dia membuka peluang adanya tersangka baru.

Diketahui sebelumnya,  jaksa penuntut umum Riyadi SH menuntut hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider empat bulan penjara terhadap sejumlah terdakwa. Mereka antara lain, Aula Ismat Wahidin (mantan pegawai Dinas Pertanian), Ahmad Dimyati (mantan Camat Benda), Nawawi (Lurah Benda), Rusmino dan Aryo Mulyanto (keduanya pegawai PT Angkasa Pura II), Hamka Haris (pegawai Badan Pertanahan Nasional Kota Tangerang), Muhammad Nape (Camat Neglasari), serta Ahmad Syafei (Lurah Selapajang).

Jaksa Riyadi menyatakan para terdakwa diduga telah mengubah harga tanah dari tanah sawah dan tanah rusak (bekas empang) menjadi tanah darat, yang harganya lebih tinggi. Kasus ini mengemuka pada pertengahan 2006 dan ditangani Polda Metro Jaya.[ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA