Keluarkan Pergub Cacat Hukum, Foke Harus Dievaluasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 20 April 2011, 22:21 WIB
RMOL. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta diminta mengevaluasi Pergub 88/2010 tentang kawasan dilarang merokok. Hal ini harus dilakukan, karena peraturan tersebut cacat hukum dan akan berimbas pada perekonomian masyarakat kecil.

Demikian dikatakan Zulvan Kurniawan Koordinator Komunitas Kretek Jakarta dalam keterangan pers yang diterima Rakyat Merdeka Online, Rabu malam (20/4).

”Kami mendesak DPRD DKI Jakarta untuk mengevaluasi Fauzi Bowo terutama terkait Pergub 88,” kata Zulvan.

Perda tersebut dinilai cacat hukum karena bertentangan dengan Perda Provinsi DKI Jakarta 2/2005 yang masih memberikan ruang bagi perokok (smoking area) di gedung-gedung atau area-area publik lainnya. Sementara itu, Pergub 88/2010 menghapus ruangan merokok tersebut.

"Jadi jelas Pergub 88/2010 telah melangkahi dan tidak memperdulikan peraturan yang lebih tinggi di atasnya," katanya lagi.

Selain itu, masih menurut Zulvan, hal yang tidak kalah penting, kebijakan gubernur tersebut telah mengancam eksistensi kretek sebagai bagian kebesaran sejarah dan warisan budaya nusantara.

"Ini mengancam kretek sebagai salah satu tonggak industri nasional, yang telah memberikan sumbangan yang besar terhadap negara, baik dari aspek pendapatan negara, maupun ketahanan ekonomi masyarakat yang terlibat dalam mata rantai industri kretek," tambahnya lagi.

”Pergub 88 tersebut tentu akan berdampak pada sosial-ekonomi bagi lebih dari 30 juta orang, baik yang secara langsung atau tidak langsung hidup dari industri rokok kretek. Sebutlah para petani tembakau dan cengkeh, para buruh-buruh pabrik rokok atau para pedagang asongan. Mereka adalah rakyat kecil yang kehidupan ekonominya akan terancam oleh kebijakan tersebut,” pungkasnya. [arp]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA