Keputusan itu diambil berdasarkan Pasal 106 ayat (9) UU No 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Umum dan Jalan Raya. Setiap pengemudi motor tanpa kereta samping yang mengangkut penumpang lebih dari satu orang, dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Koordinator Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya Kompol Indra Jafar mengatakan, pihaknya tidak melarang pemudik menggunakan motor. “Yang tidak boleh yang muatannya berlebih. Atau penumpangnya lebih dari dua orang,” kata Indra.
Untuk itu, kepolisian mengimbau masyarakat untuk menggunakan angkutan umum jika hendak mudik dalam jarak yang jauh. “Kita anjurkan menggunakan bus, kereta dan sebagainya ketimbang naik motor. Sangat berbahaya,” tutupnya. Selain itu, kepolisian juga melarang pemudik yang seringkali membawa penumpang melebihi kapasitas. Terutama membawa balita yang rentan keselamatannya dalam perjalanan mudik.
[RM]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: