Dilarang Bawa Balita & Boncengan Lebih Dari 2 Orang

Rabu, 08 September 2010, 06:11 WIB
Dilarang Bawa Balita & Boncengan Lebih Dari 2 Orang
RMOL. Para pemudik diwajibkan me­ng­ikuti peraturan jika tidak ingin ditilang di tengah jalan. Pasalnya, Kepolisian Daerah Metro Jaya telah mengeluarkan kebijakan un­tuk tidak segan-segan meni­lang penumpang sepeda motor. Misalnya, kapasitasnya lebih dari dua orang. “Jika melanggar ke­tentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, seperti pengendara motor yang berlebih, akan ditilang,” kata Direktur La­lulintas Polda Metro Jaya, Kom­bes Condro Kirono.

Keputusan itu diambil berda­sarkan Pasal 106 ayat (9) UU No 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Umum dan Jalan Raya. Setiap pe­ngemudi motor tanpa kereta sam­ping yang mengangkut penum­pang lebih dari satu orang, dipi­dana kurungan paling lama 1 bu­lan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Koordinator Traffic Manage­ment Center (TMC) Polda Metro Jaya Kompol Indra Jafar menga­takan, pihaknya tidak melarang pemudik menggunakan motor. “Yang tidak boleh yang muatan­nya berlebih. Atau penumpang­nya lebih dari dua orang,” kata Indra.

Untuk itu, kepolisian mengim­bau masyarakat untuk menggu­nakan angkutan umum jika hen­dak mudik dalam jarak yang jauh. “Kita anjurkan menggunakan bus, kereta dan sebagainya ketim­bang naik motor. Sangat berbaha­ya,” tutup­nya. Selain itu, kepo­lisian juga me­larang pemudik yang seringka­li membawa penumpang melebihi kapasitas. Terutama membawa balita yang rentan keselama­tan­nya dalam perjalanan mudik.  [RM]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA