Ini Indikator yang Dipakai Kemenkes untuk Tetapkan Gelombang Ketiga Covid-19

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 02 Februari 2022, 10:34 WIB
Ini Indikator yang Dipakai Kemenkes untuk Tetapkan Gelombang Ketiga Covid-19
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi/Net
rmol news logo Peningkatan kasus positif Covid-19 bukanlah satu-satunya tolok ukur pemerintah untuk menetapkan Indonesia telah atau belum memasuki gelombang ketiga Covid-19 pada awal 2022 ini.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi menerangkan, pihaknya memiliki indikator lain untuk menentukan gelombang penularan Covid-19.

"Ada yang disebut kurva epidemi," ujar Siti kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (2/2).

Siti menjelaskan, kenaikan kasus positif Covid-19 harian yang hingga Selasa kemarin (1/2) sudah mencapai 16.021 tak bisa disebut sebagai satu indikator baku.

Sebab, menurutnya, untuk menentukan suatu kondisi penyebaran Covid-19 pemerintah mesti berpatokan pada kurva epidemi yang di dalamnya termaktub sejumlah hal.

"Jadi ada beberapa ukuran (di dalam kurva epidemi), seperti berapa kasus yang bertambah, waktu atau durasi (peningkatan), dan kelipatannya," papar Siti.

Maka dari itu, Jurubicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes ini menegaskan, hingga hari ini Indonesia belum ditetapkan masuk gelombang ketiga.

"Saat ini kita siap-siap menghadapi potensi ancaman gelombang ketiga, karena kasus bertambah," demikian Siti. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA