Jurubicara Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi, menyebut kedua kasus tersebut merupakan pelaporan fatalitas pertama di Indonesia akibat varian baru yang memiliki daya tular tinggi.
“Satu kasus merupakan transmisi lokal, meninggal di RS Sari Asih Ciputat, dan satu lagi merupakan pelaku perjalanan luar negeri, meninggal di RSPI Sulianti Saroso," kata Siti melalui keterangannya, Sabtu (22/1).
Siti menambahkan, kedua pasien terkonfirmasi Omicron tersebut diketahui memiliki komorbid.
Hingga Sabtu (22/1), tercatat 3.205 penambahan kasus baru Covid-19, 627 kasus sembuh, dan 5 kasus meninggal dunia.
Kenaikan kasus baru ini merupakan implikasi dari peningkatan kasus konfirmasi Omicron di Indonesia.
Di mana, sejak 15 Desember hingga saat ini, secara kumulatif tercatat 1.161 kasus konfirmasi Omicron yang ditemukan di Indonesia
Kemenkes juga telah mengeluarkan aturan baru untuk penanganan konfirmasi Omicron di Indonesia, yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.
“Melalui surat edaran ini, penanganan pasien konfirmasi Omicron sesuai dengan penanganan Covid-19, di mana untuk kasus sedang sampai berat dilakukan perawatan di rumah sakit, sementara tanpa gejala hingga ringan, difokuskan untuk Isolasi mandiri dan isolasi terpusat," jelas Siti.