Pemerintah Dilarang Terlena, Masih Ada PR soal Covid-19 yang Belum Selesai

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 21 Agustus 2021, 11:50 WIB
Pemerintah Dilarang Terlena, Masih Ada PR soal Covid-19 yang Belum Selesai
Warga menangisi kerabatnya yang meninggal dunia karena terinfeksi Covid-19/Net
rmol news logo Pemerintah diingatkan tetap waspada dan tidak mengendurkan sektor kesehatan meski angka kasus Covid-19 di Tanah Air mengalami penurunan.

Pasalnya, wabah Covid-19 belum terkendali secara menyeluruh. Masyarakat diharapkan tidak lengah untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Demikian disampaikan Sekjen Koalisi Masyarakat Profesi dan Asosiasi Kesehatan (KoMPAK), Dedi Supratman saat menjadi narasumber dalam diskusi daring bertajuk "Suara Nakes Untuk Indonesia", Sabtu (21/8).

"Kita ingin mengingatkan pemerintah, PR belum selesai. Organisasi profesi melihat situasi saat ini memang sudah menurun, tetapi kami khawatir, jangan sampai masyarakat memaknainya seolah udah beres atau sudah terkendali," kata Dedi.

Dedi mengatakan, meskipun kasus Covid-19 mengalami penurunan, namun persentase angka kematian masih tinggi mencapai 6 persen. Padahal, standar global angka kematian itu hanya 2 persen.

"Itu artinya ada beberapa kekhawatiran yang harus diantisipasi," tegasnya.

Atas dasar itu, Dedi berharap pemerintah dalam menerapkan kebijakan agar tidak kendur. Apalagi Dedi mendapatkan informasi bahwa akan diterapkan kebijakan kerja dari kantor atau WFO 100 persen.

"Wah itu gila. Tentu semua bertahap dan kita harus hati-hati agar kenaikan kasus yang beberapa bulan kemarin cukup tinggi itu bisa diantisipasi, jangan sampai terulang lagi," pungkasnya.

Selain Dedi, turut hadir dalam acara tersebut yakni Waketum PB IDI, Slamet Budiarto; Ketum PPNI, Harif Fadilah; Ketum PB IBI, Emi Nurjasmi; Ketua IAKMI, Ede S. Darmawan; dan Ketum DPP PATELKI, Atna Permana. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA