Ternyata MUI Tidak Berpatokan Pada Uji Lab Untuk Mengeluarkan Fatwa Haram Vaksin AstraZeneca

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 24 Maret 2021, 09:14 WIB
Ternyata MUI Tidak Berpatokan Pada Uji Lab Untuk Mengeluarkan Fatwa Haram Vaksin AstraZeneca
Logo Majelis Ulama Indonesia (MUI)/Net
rmol news logo Uji laboratorium pada vaksin Covid-19 yang berasal dari AstraZeneca tidak dijadikan patokan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menetapkan fatwa.

Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI, Muti Aintawari, menjelaskan, pihaknya yang berwenang melakukan kajian lebih memilih penelitan pada proses pembuatan vaksin.

MUI mempunyai pedoman baku dalam megeluarkan fatwa, yaitu tidak menjadikan produk jadi vaksin  sebagai bahan uji kesucian dan kehalalan. Tetapi  dengan menelusuri proses pembuatannya.

"Sehingga tidak setiap fatwa harus didasarkan pada hasil uji lab," ujar Muti Aintawari saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (23/3).

Dalam pengkajian terhadap vaksin AstraZeneca, LPPOM MUI melakukan kajian dengan menggunakan metode dossier  atau pengkajian dokumen-dokumen yang berisi bahan lengkap terkait vaksin Covid-19 yang diproduksi AstraZeneca, dan kajian publikasi ilmiah.

Khusus di dalam kajian dossier, LPPOM MUI menemukan adanya penggunaan unsur babi di dalam dua bahan baku utama produksi vaksin AstraZeneca, dan tidak dibuat hanya di satu pabrik di Korea Selatan, yang merupakan pengimpor untuk Indonesia.

"Ada dua bahan utama untuk memproduksi vaksin AstraZeneca yang melibatkan unsur babi. Yaitu, host cell dan virus seed.  Dua bahan ini tidak dibuat di pabrik Korea," terang Muti Aintawari.

Karena itu kemudian Muti Aintawari menegaskan, dalam  kasus ini menjadi tidak relevan jika uji laboratorium LPPOM vaksin jadi AstraZeneca dijadikan patokan untuk menetapkan kesucian dan kehalalan produk.

"Karena meskipun uji lab tidak mendeteksi adanya babi pada produk akhir, tetap tidak memenuhi persyaratan halal MUI. Karena ada penggunaan unsur babi dalam tahapan proses pembuatannya," demikian Muti Aintawari. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA