Wakil Ketua Umum MUI, Marsudi Syuhud mengatakan, MUI menilai kelayakan penggunaan vaksin Covid-19 tidak berpatokan pada izin penggunaan darurat.
Justru katanya, secara teknis MUI harus memastikan dua aspek tertentu yang menjadi prinsip dikeluarkannya fatwa. Yakni, pertama memastikan kehalalan bahan baku. Kedua, memastikan vaksin aman digunakan masyarakat.
"Enggak ada itu izin darurat atau tidak darurat. MUI membahas kehalalannya. Itu karena domainnya," ujar Marsudi dalam jumpa pers virtual, Jumat (8/1).
Untuk aspek kemanan, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini mengatakan, hal itu bukan kewenangan MUI menentukan, tapi Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM).
Oleh karenanya, untuk mengeluarkan fatwa penggunaan vaksin Sinovac, yang sudah tiba dan rencananya akan mulai disuntikkan pada pekan depan, harus menunggu hasil kajian BPOM.
"Soal
efikasi, quality, itu bukan disini (MUI), itu yang mencakup
toyibah itu. Maka yang khusus ini kita akan gabung jadi satu, bahwa dari BPOM yang terkait itu (keamanan), dan dari MUI halalnya," demikian Marsudi Syuhud.
BERITA TERKAIT: