Hal itu dia sampaikan dalam jumpa pers virtual yang digelar dari Gedung Graha BNPB, Matraman, Jakarta Timur, Sabtu (18/4).
"Kasus PDP yang belum terkonfirmasi (positif) covid maka tidak akan kita catat sebagai jenazah Covid-19," ujar Achmad Yurianto.
Lebih lanjut, Achmad Yurianto meminta kepada masyarakat untuk tidak memaknai semua jenazah yang dimakamkan dengan protokol Covid-19, adalah jenazah yang terinfeksi virus corona.
"Ini yang harus kita pahami supaya tidak semua kasus meninggal di era sekarang selalu dikonotasikan Covid-19," demikian Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes ini menegaskan.
Hingga hari ini, Kemenkes mencatat total postif corona di Inndonesia sebanyak 6.248 kasus. Adapun pasien yang sembuh 631 orang, dan yang meninggal 535 orang.
BERITA TERKAIT: