Demikian disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Arianti Anaya, di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Jumat (17/4).
"Kementerian Kesehatan melakukan relaksasi memberikan kemudahan perizinan alat kesehatan yang dibutuhkan dalam penanganan Covid-19, termasuk APD. Untuk APD-APD yang sudah memenuhi syarat untuk bisa mendapatkan izin edar," ujar Arianti.
Saat ini Kementerian Kesehatan telah menerbitkan izin edar kepada beberapa industri yang dinilai telah memenuhi persyaratan dan standar dalam memproduksi APD.
Adapun cara mengetahui apakah APD yang diproduksi telah memenuhi standar yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan, terlebih dahulu dilakukan uji laboratorium terhadap material yang digunakan.
Selanjutnya untuk APD yang dinyatakan belum sesuai dengan standar bahan yang ada di dalam pedoman Kementerian Kesehatan serta belum memenuhi standar uji yang telah ditetapkan, masih bisa digunakan di area-area dengan tingkat penularan Covid-19 yang rendah.
"Contohnya kita membutuhkan APD untuk tenaga kefarmasian, tenaga gizi, pengendara ambulance. Ini bisa digunakan APD non medis, dan untuk APD ini tidak memerlukan izin edar," kata Arianti.
Kementerian Kesehatan telah memperkirakan bahwa Indonesia membutuhkan sekitar 8 juta APD untuk penanganan kasus Covid-19 hingga Juni 2020 dengan jumlah kasus lebih dari 20 ribu.
BERITA TERKAIT: