500 Ribu Perangkat Rapid Test Sudah Terdistribusi, Jubir: Manfaatkan Untuk Tracing

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 27 Maret 2020, 18:43 WIB
500 Ribu Perangkat <i>Rapid Test</i> Sudah Terdistribusi, Jubir: Manfaatkan Untuk <i>Tracing</i>
Petugas medis disemprot disinfektan di Stadion Patriot Bekasi/RMOL
rmol news logo Perangkat tes cepat (rapid test) untuk mengidentifikasi virus corona (Covid-19) sudah disitribusikan pemerintah ke seluruh wilayah di Indonesia. Jumlahnya cukup banyak, yakni mencapai 500 ribu perangkat.

Juribicara pemerintah untuk penanganan virus corona, Achmad Yurianto mengatakan, distribusi ini sejalan dengan upaya pemerintah yang aktif melakukan pencarian kasus positif di masyarakat.

"Dengan menggunakan rapid test, kami sudah mendistribusikan hampir 500 ribu ke seluruh provinsi," kata Achmad Yurianto di Gedung Graha BNPB, Jalan Pramuka Raya, Matraman, Jakarta Timur, Jumat (27/3).

Pemerintah, lanjut Achmad Yurianto, berharap penggunaan perangkat rapid test bisa dimaksimalkan oleh pemerintah dan gugus tugas di daerah. Sebab katanya, pemeriksaan menggunakan metode tersebut adalah langkah awal menemukan penyebaran virus di masyarakat.

Akan tetapi, hasil pemeriksaan rapid test tidak bisa dijadikan patokan untuk memastikan infeksi virus corona pada seseorang. Karena, basis pemeriksaan mengacu pada kadar antibodi seseorang yang diambil spesimennya dari darah.

"Oleh karena itu, manakala di antara saudara-saudara ada yang sudah melaksanakan rapid test dan hasilnya negatif, jangan memaknai bahwa anda bebas dari penyakit ini. Karena beberapa kasus negatif sebenarnya adalah kasus yang sudah terinfeksi, tetapi masih kurang dari 7 hari sehingga antibodinya belum terbentuk," jelas Achmad Yurianto.

"Oleh karena itu, manfaatkan ini (pemeriksaan rapid test) di dalam kaitannya dengan tracing (pelacakan)," pungkas Achmad Yurianto. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA