Ketua Komunitas Perokok Bijak Suryokoco Suryoputro pun melayangkan protes denÂgan membuat surat terbuka kepada Presiden dan pimpinan Polri.
Suryokoco menyampaikan, terkait rencana yang disamÂpaikan Wakapolda Metro Jaya Brigjen Purwadi Arianto, saat Apel Gelar Pasukan Keselamatan Jaya 2018 di lapangan Satlantas Mapolda Metro Jaya, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan, Kamis (1/3), pada dasarnya Komunitas Perokok Bijak mendukung penegakan aturan tertib berkendara.
Bahkan menurut dia, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, merokok dan mendengarkan musik (pakai headset) sambil berkendara berpotensi mengurangi konÂsentrasi dalam berkendara. Kurangnya konsentrasi pengeÂmudi berkendara ini menjadi salah satu faktor kecelakaan yang sering dijumpai polisi.
"Pihak kepolisian harus profesional dong. Kami menÂgajukan surat terbuka atas rencana itu," ujar Suryokoco, di Jakarta.
Dia menjelaskan, dari pemberitaan media massa, Budiyanto mengatakan, merokok menjadi salah satu pelanggaran dalam berlalu lintas sesuai dengan Pasal 106 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran atas pasal tersebut bisa dipidana 3 bulan penjara atau denda maksimal Rp 750 ribu.
UU No 22 Tahun 2009 tenÂtang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 (1) berbunyi, setiap orang yang mengeÂmudikan kendaraan bermotor di jalan, wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Penjelasan yang dimaksud penuh konsentrasi adalah, setiap pengemudi kendaraan bermotor dengan penuh perÂhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, leÂlah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video di kendaraan, atau meminum minuman beralkoÂhol atau obat-obatan, sehingga memengaruhi kemampuan mengemudikan kendaraan.
"Di mana profesionalitas polisi ketika melakukan tinÂdakan yang bertentangan atau tidak diatur peraturan perunÂdangan? Tidak ada satu kata pun dalam tubuh pasal 106 dan penjelasannya yang menyebut kata rokok. Mengapa wakaÂpolda menyebutkan merokok mengganggu konsentrasi," protesnya.
Suryokoco pun mempertanÂyakan, apakah etis menterjeÂmahkan UU yang sudah sangat jelas dan tegas semaunya sendiri. "Dimana tanggungjawab profesi dan integritas seorang polisi yang bertugas penjaga keamanan, ketertiban dan penegakan hukum, ketika hukum tidak ditegakkan berÂdasarkan apa yang ada tetapi diterjemahkan sesuka hati," lanjutnya. ***
BERITA TERKAIT: