"Peredaran obat palsu sudah lama sekali. YLKI pernah dapat pengaduan 10 tahun lalu. Masyarakat ada yang janggal terhadap obat yang dibelinya," ungkap Koordinator Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sularsi dalam diskusi 'Obat Palsu, Siapa Mau?' di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (10/9).
Bukan hanya itu, dia mengungkapkan bahwa tiap tahunnya keuntungan yang diperoleh dari bisnis haram itu bisa mencapai Rp 2 miliar per tahunnya.
"Sebab pasar yang diciptakan dalam peredaran obat palsu itu mencapai 250 juta jiwa," jelasnya.
Menurut Sularsi, peredaran obat palsu sangat merugikan masyarat selaku konsumen. Sebab masyarakat sukar membedakan antara obat palsu dengan obat asli.
Karenanya, menurut dia harus ada pengakuan produksi dari pemerintah terkait obat asli. "Kedua, regulasi memang belum cukup, memang harus ada revisi," ungkapnya.
Kemudian terkait pengawasan, lanjut Sularsi, pengawasan yang dilakukan pemerintah harus dimulai dari hulu. Sanksi hukum menurutnya tak boleh menjerat pelaku di tingkat hilir saja.
"Balaraja kan hulu. Aktor utama harus segera ditemukan dan ditindak. Kan kita pertaruhkan generasi bangsa dengan konsumsi racun. Kewenangan masih kurang," tukasnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: