"Yang patut disayangkan adalah tidak terlihatnya peran BIN dalam mendeteksi dan mengungkap kasus vaksin palsu ini," kata anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad melalui siaran pers, Senin (18/7).
Sufmi lantas mengingatkan, tugas Badan Intelijen Negara (BIN) sebagaimana termaktub dalam Pasal 4 UU 17/2011 yakni melakukan upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan untuk deteksi dini dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan terhadap setiap hakikat ancaman yang mungkin timbul dan mengancam kepentingan dan keamanan nasional.
Menurut dia, tidak selayaknya BIN mempersepsikan ancaman terhadap kepentingan dan kemananan nasional dalam arti sempit, seperti terorisme atau separatisme belaka. Kasus seperti vaksin palsu ini justru dinilainya ancaman yang lebih nyata.
Ia menangkap, ada gejala BIN kurang dapat menjalankan fungsi penyelidikannya dalam kasus ini. Terlebih pada awal pelantikan Sutiyoso sebagai kepala BIN menyatakan akan merekrut 1000 orang anggota dengan kualifikasi dari berbagai disiplin ilmu.
"Kalau fungsi penyelidikan tersebut berjalan, saya yakin kasus ini sudah terungkap jauh hari sehingga banyak anak yang bisa diselamatkan," demikian Susmi.
[wid]
BERITA TERKAIT: