"Iya, Komisi IX harus segera memanggil IDI meminta penjelasannya," tegas anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi NasDem Amelia Anggraini dalam surat elektronik yang dikirimkan ke redaksi, Selasa (14/6).
Menurutnya, keterangan IDI diperlukan karena mereka memiliki alasan medis dan etis terkait sikapnya. Alasan mengapa setelah Perppu diteken, IDI baru bersikap terhadap hukum kebiri juga harus digali.
"Saya pikir juga perlu keterangan dari IDI terkait hal tersebut, bisa jadi mereka tidak dilibatkan dalam pembahasan (Perppu)," jelas legislator asal Jawa Tengah ini.
Selain IDI, sambung Amel, Komisi IX juga perlu mengundang dan mendengarkan keterangan kalangan masyarakat yang mengkritisi hukuman kebiri ini.
Sementara itu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Perppu Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak hingga hari ini belum juga dikirimkan ke DPR.
"Artinya, belum diketahui apakah DPR akan menolak atau menerima perppu tersebut menjadi undang-undang," cetus Amel.
Juru bicara Presiden Johan Budi menyatakan, paling lambat Kamis pekan ini Perppu baru akan dikirim ke DPR. DPR nantinya akan memutuskan apakah menolak atau menerima perppu untuk menjadi undang-undang.
[sam]