Hal itu diutarakan ‎Anggota Komisi IX DPR RI FPPP Muhammad Iqbal pada dialektika demokrasi membahas ‎Kenaikan Iuran BPJS bersama Direkrsi BPJS, Bayu Wahyudi dan Koordinator BPJS Watch Indra Munazwar di Gedung DPR, Kamis (24/3‎).
Menaikkan iuran BPJS, kata dia, memberatkan peserta khususnya kelas II. Apalagi, selama ini pelayanan rumah sakit masih sangat mengecewakan.
"Jangan hanya karena menyatakan devisit Rp 5,8 triliun, lalu Presiden RI mengeluarkan Perpres BPJS tersebut, khususnya terkait pasal 119 soal kenaikan iuran sampai Rp 30 ribu, dan Rp 50 ribu," tegas Iqbal.
Kalau pun dinaikkan, seharusnya hanya berlaku pada kelas I, bukan kelas II. Kenaikan iuran tersebut juga harus disesuaikan dengan kemampuan masyarakat.
"Belum lagi masalah pelayanan khususnya di daerah, yang masih mengecewakan masyarakat, maka iuran itu pasti makin memberatkan,†ujar Iqbal.
Dengan demikian, kunci sukses tidaknya pelayanan kesehatan melalui BPJS tersebut ada di pemerintah.
"Bagaimana politik kesehatan pemerintah? Kalau mau serius, maka pelayanan BPJS kesehatan itu pasti akan beres,†demikian Iqbal.
[sam]
BERITA TERKAIT: