Kemarin, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Sutiyoso,mengaku telah mendeteksi potensi teror sebelum tragedi itu terjadi. Namun pihaknya tidak tahu kapan dan dimana teroris akan beraksi. Selain itu, Sutiyoso mengatakan BIN bekerja dengan pembatasan-pembatasan yang diatur UU.
(Baca juga:
Sutiyoso: BIN Sudah Bekerja, Tanpa Menangkap Dan Menahan)
Ketua Komisi I DPR RI, Mahfudz Siddiq, justru menyebut BIN telah "kecolongan". Teror kembali terulang di ibukota negara karena BIN tidak peka membaca situasi.
Ia mengungkapkan beberapa waktu lalu BIN meminta UU Intelejen direvisi agar BIN mendapat kewenangan yang lebih luas untuk menahan dan menangkap orang-orang yang dicurigai. Mahfudz tegas tidak setuju.
"Sesungguhnya, kewenangan sudah diatur dengan baik, walaupun dalam pelaksanaannya harus melakukan koordinasi antar lembaga," ucapnya dalam diskusi 'Di Balik Teror Jakarta', di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (16/1).
Di dalam UU Intelijen, BIN diberi kewenangan dalam penyadapan, pemeriksaan aliran dana, dan penggalian informasi terhadap sasaran sesuai pasal 31.
"Di undang-undang itu jelas, melakukan penggalian informasi tanpa penahanan. Kalaupun mau menahan, minta polisi lakukan penahanan, apa susahnya?" lontarnya.
Lebih lanjut, bila UU Intelijen Negara direvisi sesuai keinginan BIN, maka bisa saja kasus penangkapan secara diam-diam kembali marak terjadi.
"Intel menahan orang, enggak ada yang tahu. Kalau polisi itu terbuka, siapa ditahan, kapan, di mana dan kapan dan berapa lama ditahan," ucap Mahfudz.
[ald]
BERITA TERKAIT: