Direktur Bina Kesehatan Jiwa Dirjen Bina Upaya Kesehatan Kemenkes, Eka Viora, mengatakan, sudah terdapat 57 ribu orang gila (14,3 persen) yang dipasung oleh masyarakat. Sedangkan yang mengalami stres ringan sebanyak 16 juta orang.
"UU ini cukup komprehensif dan pemerintah harus cepat bergerak untuk melaksanakannya, karena yang mengalami gangguan jiwa terus meningkat. Sekaligus sebagai solusi bagi pemasungan di masyarakat akibat keterbatasan akses dan layanan kesehatan yang disediakan oleh pemerintah," terang Eka Viora dalam diskusi "RUU Kesehatan Jiwa" di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (8/7).
Eka mengatakan, sejauh ini sudah berdiri 2.005 Puskesmas, tapi tidak semua menyediakan layanan kesehatan jiwa. Sementara Puskesmas yang menjadi rujukan baru ada 33 buah di 26 provinsi dan 16 RS milik swasta. Hanya saja, dananya baru 2 persen dari anggaran Kemenkes yang cuma 5 persen dari APBN.
"Padahal, WHO menetapkan 6 persen. Namun yang jelas setiap orang sakit jiwa itu tidak harus ditangani oleh dokter spesialis jiwa, melainkan bisa ditangani oleh dokter umum di Puskesmas," katanya.
Menurut Eka Viora, UU Kesehatan Jiwa ini sebenarnya sudah ada sejak 1966, yaitu UU No.3/1966 tapi cakupannya masih sempit dan terbatas hanya melindungi gangguan jiwa berat. Pada tahun 1992, UU ini otomatis hilang karena sudah ada UU Kesehatan dan terus mengalami revisi sampai masuk Prolegnas DPR RI periode 2009-2014.
[ald]
BERITA TERKAIT: