Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko membenarkan bahwa KPK sudah mengajukan permohonan pencegahan atas nama Ahmad Dedi pada Jumat, 23 Oktober 2026.
"Untuk waktu 6 bulan, dari 23 Oktober 2026 sampai dengan 23 April 2027," kata Hendarsam kepada RMOL, Minggu, 1 November 2026.
Sebelumnya, Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa per September 2026, KPK telah menetapkan Ahmad Dedi sebagai tersangka baru pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan DJBC, Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"AD, yang merupakan pegawai pada Ditjen Bea dan Cukai, juga telah ditetapkan sebagai tersangka per September 2026," kata Budi kepada wartawan, Jumat, 30 September 2026.
Dalam pengembangan kasus itu, KPK telah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan. Yakni di Kantor PT Djarum, Kantor Bea Cukai Kudus, serta enam perusahaan yang terafiliasi dengan PT Djarum.
Sebelumnya, KPK mengembangkan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan, yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026.
Dalam perkara pokok tersebut, KPK mengusut dua kluster, yakni dugaan suap terkait importasi barang dan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi yang diduga berasal dari proses kepabeanan maupun cukai.
Salah satu pengembangan penyidikan menetapkan Gatot Heroe Hernanda sebagai tersangka. Gatot ditahan pada 26 Agustus 2026 dalam kapasitasnya sebagai Kasubdit Penindakan Direktorat P2 DJBC terkait kepabeanan periode 2025-2026.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Gatot diduga menerima uang sebesar Rp3,25 miliar dari total setoran Rp61,9 miliar yang diberikan pemilik Blueray Cargo, John Field, kepada sejumlah pihak di lingkungan Bea dan Cukai selama Juli 2025 hingga Januari 2026.
Sementara itu, pengembangan penyidikan lainnya mengarah pada Ahmad Dedi, yang diduga menerima aliran uang dari John Field sebesar Rp30 miliar melalui ajudannya bernama Alex.
Pada Oktober 2026, KPK kembali menerbitkan sprindik umum untuk mengembangkan penyidikan.
BERITA TERKAIT: