KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 08 Oktober 2026, 18:20 WIB
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Dokumentasi RMOL)
Kecil Besar
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami seluruh aliran uang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), termasuk dugaan adanya uang yang disiapkan untuk kepentingan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyidik masih menelusuri asal-usul, modus, tujuan pengumpulan, hingga kemungkinan aliran uang tersebut kepada pihak lain.

"Terkait dengan uang-uang yang diamankan pada peristiwa tertangkap tangan, tentunya semuanya didalami dan ini masuk ke materi penyidikan. Bagaimana modus-modus itu dilakukan, pihak-pihak siapa saja yang memberikan," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2026.

Menurut dia, penyidik juga mendalami apakah uang yang diamankan berhenti kepada para tersangka atau mengalir kepada pihak lain.

"Apakah berhenti kepada pihak-pihak sebagai tersangka oleh KPK, atau kemudian uang-uang itu akan mengalir kepada pihak-pihak lain," ujarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Budi saat ditanya mengenai dugaan aliran uang untuk kepentingan Muktamar NU, termasuk kemungkinan adanya proses pengantaran uang dari rumah salah satu tersangka menuju lokasi Muktamar NU.

Sementara itu, Arif Sugiyanto yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid juga belum memberikan jawaban tegas terkait dugaan tersebut.

Saat ditanya mengenai uang yang disiapkan untuk Muktamar NU, Arif sempat tertawa kecil sebelum menjawab.

"Nanti Insya Allah terjawab, Pak," kata Arif setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu tengah malam, 7 Oktober 2026.

Arif juga ditanya apakah uang tersebut disiapkan atas perintah Nusron Wahid.

"Masih proses ini, Pak," jawab Arif.

Saat ditanya maksud pernyataan tersebut, Arif kembali menegaskan bahwa perkara yang menjeratnya masih dalam proses penyidikan.

"Masih penyidikan terus," pungkas Arif.

KPK sebelumnya juga menyatakan tengah mendalami informasi mengenai dugaan aliran dana yang dikaitkan dengan kegiatan muktamar salah satu organisasi.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, informasi tersebut menjadi salah satu materi yang akan didalami penyidik.

"Tadi ditanyakan. Apakah benar ada penyampaian informasi atau keterangan terkait dengan kegiatan muktamar salah satu organisasi di Indonesia. Kita belum bisa sampaikan. Tetapi artinya ini juga menjadi substansi atau materi penyidikan yang akan nanti didalami oleh tim penyidik," kata Taufik kepada wartawan, Rabu 16 September 2026.

Terbaru ini, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sekadau melaporkan dugaan praktik politik uang dalam proses pengondisian dukungan terhadap Rais Aam pada Muktamar NU ke-35 kepada KPK pada Rabu, 7 Oktober 2026.

Ketua PCNU Sekadau, Bagus Fitrianto bersama Katib Syuriah PCNU Sekadau menyerahkan laporan melalui bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK. Bagus mengatakan uang yang sebelumnya diterima telah dikembalikan sekaligus diserahkan kepada KPK sebagai bagian dari laporan.

"Kami menyerahkan seluruh bukti dan mengembalikan dana yang pernah kami terima. Ini bukan kasus tunggal, setidaknya ada sekitar 27 PC lyang siap melakukan langkah serupa untuk mengembalikan uang,” kata Bagus di Gedung Merah Putih KPK, Rabu 7 Oktober 2026.

Menurut Bagus, dugaan pemberian tersebut berkaitan dengan upaya mengondisikan dukungan dalam proses pemilihan Rais Aam pada Muktamar NU. Bagus meminta KPK menelusuri dugaan aliran dana serta pihak-pihak yang berkaitan dengan pemberian tersebut.

Perkara ini bermula dari OTT KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026. Dalam kegiatan tersebut, tim KPK mengamankan 19 orang.

Dari rangkaian OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa BBE hingga uang tunai senilai kurang lebih Rp106,3 miliar.

Uang tersebut antara lain ditemukan di rumah Arif dalam beberapa koper berwarna merah, terdiri dari Rp31,86 miliar, 2.611.500 dolar Amerika Serikat, 1.974.500 dolar Singapura, 910 Riyal Arab Saudi, dan 981 Ringgit Malaysia. Selain itu, KPK menemukan uang tunai Rp896 juta di rumah Rizal Pahlevi, Rp8 juta di rumah Zimamanun, serta Rp49,5 juta di rumah Sontang.

KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, dan Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk.

Kemudian pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Serta pihak swasta Rizal Pahlevi. Mereka langsung ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih sejak 15 September 2026.rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA