Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 08 Oktober 2026, 17:35 WIB
Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: RMOL/Jamaludin)
Kecil Besar
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa pengusaha rokok dan tembakau dalam pengembangan penyidikan dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik memanggil empat orang sebagai saksi pada Kamis, 8 Oktober 2026.

"Pemeriksaan dilakukan di Polda Jawa Tengah," kata Budi.

Keempat saksi tersebut yakni Johan Sugiharto selaku Komisaris PT Karya Putra Prima, A Marwan dari PR Dua Tiga Jepara, Tachta Hidayat selaku karyawan swasta, dan Indah Caturingtias selaku ibu rumah tangga. Pemanggilan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan DJBC.

Sebelumnya, Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein membenarkan lembaga antirasuah telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru sebagai pengembangan perkara tersebut.

Dari dua sprindik itu, satu perkara telah menetapkan Kepala Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda sebagai tersangka. Gatot ditahan KPK pada Rabu, 26 Agustus 2026 dalam kapasitasnya sebagai Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai terkait Kepabeanan periode 2025-2026.

Sementara itu, KPK juga telah menetapkan Ahmad Dedi, ASN DJBC, sebagai tersangka dalam perkara lainnya.

Ahmad Dedi diduga menerima aliran uang sebesar Rp30 miliar dari bos Blueray Cargo John Field melalui ajudannya, Alex. Pengembangan perkara tersebut masih terus dilakukan KPK, termasuk dengan memeriksa pihak-pihak yang diduga mengetahui aliran uang maupun praktik suap di lingkungan DJBC. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: DIKI TRIANTO

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA