SC Lowy Keberatan Aset Hendarto Dirampas Negara, Tempuh Jalur Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 08 Oktober 2026, 13:15 WIB
SC Lowy Keberatan Aset Hendarto Dirampas Negara, Tempuh Jalur Hukum
Pemilik BJU Grup Hendarto resmi ditahan KPK dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI pada Kamis, 28 Agustus 2025. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
Kecil Besar
rmol news logo Kreditur SC Lowy mengajukan permohonan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait putusan perkara tindak pidana korupsi yang menjerat pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera, Hendarto.

Keberatan tersebut diajukan terhadap Putusan Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Hendarto yang telah divonis delapan tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi terkait pembiayaan ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2014-2015.

Penasihat hukum SC Lowy, Arie Nobelta Kaban dan Michael Pohan, mengajukan permohonan tersebut dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Keuangan sebagai termohon.

Kuasa hukum SC Lowy, Arie Nobelta Kaban mengatakan, bahwa Hendarto merupakan kreditur SC Lowy melalui kepemilikan PT Bara Jaya Utama. Perusahaan tersebut memiliki kewajiban utang kepada kliennya sekitar Rp967 miliar yang dijamin dengan hak tanggungan, fidusia, serta corporate guarantee dari PT Kalimantan Prima Nusantara.

"Hendarto merupakan Kreditur SC Lowy pemilik PT Bara Jaya Utama yang memiliki utang kepada kliennya sekitar Rp967 miliar dengan jaminan hak tanggungan, fiducia dan corporate guarantee dari PT Kalimantan Prima Nusantara," kata Kaban kepada wartawan, Kamis, 8 Oktober 2026.

Keberatan diajukan karena sejumlah aset yang menjadi jaminan kepada SC Lowy dalam perkara tersebut diputuskan untuk disita dan dirampas untuk negara.

Menurut Kaban, aset-aset tersebut sebelumnya juga telah berada dalam penguasaan aparat penegak hukum sejak tahap penyidikan. Kondisi itu membuat pihak kreditur tidak dapat menjalankan hak eksekusi terhadap aset yang menjadi jaminan.

Selain persoalan aset, SC Lowy turut mempertanyakan dasar hukum penyitaan terhadap dokumen-dokumen pendirian PT Kalimantan Prima Nusantara.

Kaban menilai perlu ada pemisahan antara badan hukum perseroan dengan pemegang sahamnya. Terlebih, pemegang saham mayoritas PT Kalimantan Prima Nusantara disebut merupakan PT Bara Jaya Utama, bukan Hendarto secara langsung.

"Perseroan merupakan entitas terpisah (separate legal entity) oleh karena itu jika pemegang sahamnya melakukan tindak pidana tidak serta merta dilakukan penyitaan dan perampasan," tuturnya.

Ia menegaskan, putusan pidana tidak serta-merta menghapus hak keperdataan pihak yang memiliki kepentingan terhadap aset yang dijadikan jaminan.

"Hak keperdataan klien kami tetap melekat pada obyek benda yang dijaminkan demikian pula corporate guarantee tidak serta merta hilang akibat putusan pengadilan, kami akan menempuh upaya-upaya hukum yang ada jika hak-hak klien kami di abaikan imbuhnya," tegasnya.

Menurut Kaban, persoalan tersebut juga menyangkut kepastian hukum bagi pihak ketiga yang memiliki hubungan keperdataan dengan terdakwa.

Ia menilai penyitaan hingga perampasan aset untuk pembayaran uang pengganti tetap harus memperhatikan hak pihak ketiga yang beritikad baik. Hal itu dinilai penting agar proses penegakan hukum tidak menimbulkan persoalan hukum baru maupun ketidakpastian bagi dunia usaha.

"Bahwa praktik penyitaan harta benda tersangka atau terdakwa Tipikor yang kemudian di ikuti dengan perampasan dan lelang untuk pembayaran pidana uang pengganti tanpa mempertimbangkan hak pihak ketiga yang beritikad baik akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan merusak iklim investasi di Indonesi," urainya.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA