Pemberian aset tersebut didalami penyidik saat memeriksa Eno Budi Susilo (EBS) selaku swasta sebagai saksi dalam pengembangan perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
"Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami terkait dugaan pemberian sejumlah aset oleh EBS kepada pejabat di Kota Bengkulu, di antaranya mobil mewah, apartemen mewah, hingga rumah mewah," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2026.
Ia mengatakan, penyidik masih menelusuri keterkaitan pemberian aset-aset tersebut dengan proyek yang dikerjakan pihak swasta di Kota Bengkulu.
"Penyidik tentu akan mendalami keterkaitannya dengan pengerjaan proyek-proyek di Kota Bengkulu," pungkas Budi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pejabat Kota Bengkulu yang menerima pemberian dimaksud adalah anggota DPRD Kota Bengkulu dari PKB, Vinna Ledy Anggraheni.
Dugaan pemberian aset mewah ini mencuat di tengah pengembangan perkara suap proyek yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari pada 9 Maret 2026.
Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK menemukan adanya pihak swasta lain yang diduga memberikan sesuatu kepada pejabat di luar konstruksi perkara pokok. Penyidik kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum untuk mengusut dugaan pemberian tersebut.
KPK juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu, termasuk rumah pribadi anggota DPRD Kota Bengkulu dan rumah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Sebelumnya, KPK juga menyita uang tunai lebih dari Rp4 miliar yang ditemukan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, serta sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).
Dalam pengembangan ini, KPK mendalami dugaan praktik serupa dalam sejumlah proyek di lingkungan Pemkot Bengkulu, termasuk proyek instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Meski demikian, KPK belum mengumumkan penetapan tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut.
BERITA TERKAIT: