Dalam konteks tersebut, perbankan pada dasarnya menjalankan permintaan resmi aparat penegak hukum (APH) sesuai ketentuan yang berlaku.
Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho menjelaskan, bank bukan pihak yang secara mandiri menentukan sebuah rekening harus dikenai tindakan hukum.
“Karena itu, jika ada pemblokiran dan dilakukan berdasarkan permintaan resmi APH, tindakan tersebut tidak dapat langsung dianggap sebagai keputusan sepihak bank,” katanya.
Menurut Kurniawan, pemahaman mengenai pembagian kewenangan ini penting agar peran aparat penegak hukum, perbankan, dan nasabah dapat ditempatkan secara proporsional.
Ia merujuk Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1) UU TPPU yang memberikan kewenangan kepada penyidik, penuntut umum, atau hakim untuk melakukan penundaan transaksi guna mencegah pemilik rekening memindahkan harta yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Karena itu, menurut Kurniawan, ketika terdapat tindakan terhadap rekening, hal yang perlu dipastikan adalah dasar hukum, kewenangan, serta prosedur permintaan yang digunakan aparat.
Kurniawan menilai mekanisme yang jelas akan memberikan kepastian bagi seluruh pihak. Perbankan dapat menjalankan kewajibannya dalam mendukung penegakan hukum, sementara kepentingan dan perlindungan nasabah tetap menjadi bagian yang diperhatikan.
“Dengan demikian, bank bukan pihak yang secara mandiri menentukan sebuah rekening harus diblokir. Bank menjalankan proses berdasarkan permintaan dan dasar hukum dari aparat yang berwenang,” ujarnya.
Kurniawan juga mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Pasal 140 ayat (1) mengatur kewenangan penyidik, penuntut umum, atau hakim dalam melakukan tindakan pemblokiran.
Menurut dia, ketentuan tersebut memperjelas pembagian peran antara pihak yang memiliki kewenangan hukum dan perbankan sebagai pihak yang menjalankan proses berdasarkan permintaan tersebut.
Penjelasan ini sejalan dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk UU TPPU dan Pasal 47 POJK No. 8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
OJK juga menegaskan penundaan transaksi merupakan tindakan sementara dalam rangka menjalankan ketentuan yang berlaku. Karena itu, tindakan tersebut tidak serta-merta dimaknai sebagai pemblokiran rekening maupun kesimpulan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.
Dalam konteks rekening yang dikaitkan dengan AMPB, penjelasan mengenai mekanisme tersebut memberikan gambaran mengenai peran masing-masing pihak, termasuk langkah yang dijalankan Bank Mandiri sesuai permintaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
BERITA TERKAIT: